Comments

*Kades Dan Sekdes Tegal Sari Diamankan, FRN Sumut Aplaus Satreskrim Polres Madina.*


Mandailing Natal - (Patroli88investigasi.com //  Fast Respon Nusantara (FRN) memberikan aplaus setinggi tingginya kepada pihak kepolisian Polres Mandailing Natal melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan cepat mengamankan dua orang terduga pelaku penganiaya terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal beberapa hari yang lalu.


Selaku pimpinan PW FRN Sumut Sutan Nasution, Selasa (25/06) memberikan aplaus dan mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada pihak Polres Madina melalui Satreskrim, yang telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni Kepala Desa (Kades) Tegal Sari RF dan Sekretaris Desa Tegal Sari (Sekdes) IS, Senin (24/06).


"Atas nama Fast Respon Nusantara Sumut kami memberikan aplaus dan mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian, Polres Madina yang bergerak cepat mengamankan para terduga pelaku penganiayaan,"ujarnya.


Seperti yang dikutip dari sejumlah media, Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto SH mengatakan, Sekdes dan Kades tersebut kini telah diamankan. Keduanya masih menjalani pemeriksaan atas peristiwa penganiayaan terhadap korban PI (15) oleh penyidik di Unit PPA.


“Kades dan Sekdes kita amankan sejak hari Senin, hingga hari ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Ipda Bagus Seto, Selasa (25/06).


Bagus juga menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus penganiayaan itu. Apabila mencukupi bukti, maka akan ada pertambahan pelaku lainnya.


“Semuanya masih dalam proses penyelidikan,” tambah Bagus.


Selain itu, Polres Madina, kata Bagus, telah menerima laporan soal dugaan kasus pencurian dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh korban IP (15) anak yang dianiaya tersebut.


Penyidik juga tengah mendalami informasi dugaan pencurian dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban aniaya terhadap seorang anak perempuan,” ujarnya.


Diberitakan, sebelumnya seorang anak di bawah umur bernama PI (15) dianiayai oleh sejumlah orang di Desa Tegal Sari akibat sering mencuri dan membuat onar di kampung.


Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jum’at dini hari (7/6/2024). Korban dianiayai dengan cara tidak manusiawi. Muka ditampar, tangan diikat, ke dua kaki ditindih menggunakan kursi plastik, hingga mulut nyaris disundut api rokok.


Korban PI didampingi oleh ibu kandungnya telah berdamai dengan pemerintahan desa dan warga di Kantor Polsek Natal. Namun setelah melihat video penganiayaan terhadap anaknya itu, ibu korban melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Madina, Sabtu (22/06)


Keesokan harinya, warga Tegal Sari bernama Sarimin melaporkan kasus pelecehan seksual putrinya yang dilakukan oleh PI korban yang dianiaya tersebut ke Polres Madina, Minggu (23/06).


(( TIM )

0 komentar:

Posting Komentar