Wartawan/Jurnalis TOLAK Revisi UU Penyiaran

0

 

Banjarnegara patroli88investigasi.com (22 Mei 2024)Wartawan yang tergabung dalam DPC Insan Pers Jawa Tengah (IPJT),Forum Wartawan Banjarnegara (FWB) serta Komunitas Wartawan Lokal (Kawal), hari ini menyuarakan penolakan terhadap Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran di Kabupaten Banjarnegara Jateng.Awal titik kumpul di alun2 dilanjutkan dengan orasi lanjut berjalan kaki ke kedung Kominfo kemudian lanjut titik akhir di Gedung Dewan DPRD.


Perhatian utama mereka adalah terkait pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang dinilai akan mengancam kebebasan pers. Hal ini bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan serupa kepada Dewan Pers.


Pasal 50B Ayat 2 huruf C yang melarang penayangan konten jurnalistik investigasi juga menjadi perhatian serius. Wartawan khawatir hal ini akan menghambat kerja mereka, terutama di wilayah Banjarnegara dan sekitarnya.


Pasal lain yang menimbulkan kekhawatiran adalah Pasal 51E yang mengarahkan penyelesaian sengketa pers melalui pengadilan, mengancam idealisme para jurnalis yang selama ini mengandalkan Dewan Pers.

Ketua Aksi Damai Wartawan Bersatu, Christian Joharianto yang sering disapa Aan, menegaskan sikap tiga poin. Yakni, Menolak pasal-pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi membahayakan kebebasan pers.


"Kedua, Meminta DPR untuk mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik. Dan ketiga, mengajak semua pihak untuk memantau proses revisi RUU Penyiaran agar tidak digunakan untuk meredam kebebasan pers dan inovasi individu di berbagai platform," tambahnya. 


Sebagai respons, wartawan sepakat untuk membuat petisi menolak revisi tersebut dan meminta pembatalannya karena tidak sejalan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Petisi ini kemudian disampaikan kepada Kominfo Banjarnegara dan Ketua DPRD Banjarnegara untuk diteruskan kepada DPR RI.


Wakil Ketua DPRD Banjarnegara Arif, menyatakan komitmen untuk menyampaikan tuntutan wartawan kepada pemerintahan pusat dan fraksi-fraksi partai. Harapannya, aspirasi ini dapat membuahkan hasil yang diinginkan oleh para wartawan.


Para wartawan berharap agar suara mereka didengar dan revisi UU Penyiaran dapat dibatalkan untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga(sgt 88)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)