Unit Reskrim Polsek Burneh Berhasil Menciduk Pecandu Narkoba.

0

 

 

BANGKALAN,patroli88investigasi.com.– Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan aparat kepolisian. Seperti dilakukan Polsek Burneh, Unit Reskrim Burneh mengamankan pria berinisial M (43 thn) di  rumahnya Desa Langkap Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura. 


Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Burneh IPTU Edy Cahyono menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat rumah tersangka M kerap dijadikan tempat pesta narkoba, berbekal informasi dari masyarakat tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli ke daerah sekitar rumah tersangka M.


"Ketika mendekati rumah tersebut ada seorang laki-laki yang lari keluar rumah melewati pintu belakang menuju alas-alas. melihat hal tersebut petugas kepolisian melakukan pengejaran dan penangkapan," jelas Iptu Edy. Senin (20/05/2024).

Saat dilakukan penggeledahan pada tubuh Laki-laki yang akhirnya diketahui berinisial M tersebut tidak ditemukan barang bukti, sehingga pengeledahan dilanjutkan kedalam rumah tersangka.


"Dirumah tersangka ini petugas kepolisian melakukan penggledahan, mendapati dua buah plastik Klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, masing- masing dengan berat bruto 0,62 gram dan 0,24 gram, satu buah serangkaian alat hisab sabu berupa Bong yang terbuat dari botol Plastik ukuran sedang, lengkap dengan sedotan warna putih," tambahnya.


Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah Pipet yang terbuat dari kaca yang masih terdapat sisa krak sabu, satu buah korek api warna ungu, dan satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih transparan. 


Guna penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut kini tersangka M dan semua barang buktinya, diamankan di Mapolsek Burneh.


"Penyidikan tetap dilakukan di Polsek Burneh, untuk penahanan TSK, rencana, kita titipkan di  Polres Bangkalan," ucapnya.


Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Sebagaimana dimaksud melanggar  Pasal 112 ayat (1)  Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rud88).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)