Hampir tiga ons Sabu diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat

Patroli88investigasi
0


patroli88investigasi.com//

Sumbawa Barat

Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU  I. Made  Mas Mahayuna, S.H., M.H kembali menyergap dua orang laki - laki yang membawa barang diduga sabu di jalan raya dekat Terminal  Tanamera Kab. Sumbawa Barat , Rabu 15 Mei 2024.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP YASMARA HARAHAP, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang laki laki  ( I ) dan ( H ) keduanya beralamat luar KSB yang sedang mengendarai mobil, setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan hampir 3 ons yang diduga Narkotika jenis sabu.

Sampai dengan saat ini  sudah dilakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti di Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan  melanggar pasal 112 ayat ( 2 ) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda  paling sedikit Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga) juncto pasal 114 ayat ( 2 ) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 ( enam) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga).

Polres Sumbawa Barat akan terus berusaha mengungkap jaringan Narkoba dari luar daerah Kab. Sumbawa Barat  guna memutus mata rantai agar jaringan Narkoba tidak masuk ke wilayah Kab. Sumbawa Barat karena dampak penggunaan Narkoba sangat membahayakan dan merusak kehidupan di masyarakat terutama generasi muda.

(R TAKA)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)