KUNINGAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) yang beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kuningan sepanjang periode Agustus 2026.
Pengungkapan kasus pertama terjadi berdasarkan laporan pencurian sepeda motor di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan pada Jumat (14/8/2026). Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial R.P. (32), warga Babakan Gebang, Cirebon, yang ditangkap di wilayah perumahan Dukuh Sinjang, Cirebon pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Modus pelaku dilakukan dengan cara mencongkel pintu belakang rumah untuk mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Xeon.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua berlokasi di garasi rumah warga di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi pada Minggu (23/8/2026). Petugas meringkus tersangka M.A.R. (21), warga Kalimanggiskulon, pada Minggu (30/8/2026) dini hari di Desa Kalimanggiskulon. Dalam aksinya, M.A.R. bertugas membuka gerbang dan mengambil sepeda motor Yamaha RX-King, sementara rekannya A. (DPO) berperan mendorong sepeda motor curian tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Yamaha Xeon, 1 unit Yamaha RX-King, 1 unit Honda Beat, barang perkakas mekanik/kunci L, obeng, tang, perhiasan, serta uang tunai.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
"Penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen Satreskrim Polres Kuningan dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami mengimbau warga agar senantiasa memastikan pintu rumah dan gerbang dalam keadaan terkunci gembok ganda," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
