- Adapun temuan yang disorot antara lain:
- - IMB terbit untuk bangunan di atas sungai yang berdampak banjir sampai merenggut nyawa manusia.
- - IMB untuk bangunan di badan jalan akibatkan akses jalan menyempit.
- Usaha mal, coffee shop, toko oleh-oleh, dan toko modern beroperasi tanpa area parkir memadai. Akibatnya bongkar muat barang di badan jalan & trotoar sehingga terjadi kemacetan parah. Pejalan kaki jadi korban karena hak nya dirampas berdampak pada kecelakaan lalu lintas.
- - IMB villa, hotel, dan rumah makan di tengah sawah yang menjual view sawah petani secara gratis, akibatnya petani makin miskin di zalimin jadi tontonan seperti kebun binatang. Padahal di kebun binatang, para hewan mendapat makanan mewah, kandang bagus & pengobatan dari dokter.
"Perizinan bukan hanya sekadar tertib administrasi di atas kertas. Dokumen Amdal, Andalalin, atau UKL-UPL bisa terlihat sangat bagus dalam kajian para ahli, doktor, dan profesor, tetapi di lapangan bangunan justru berdiri melanggar UU,. Janganlah para ahli dari oknum profesor hanya berhenti diatas kertas saja, tapi harus cek fakta lapangan & di sampaikan secara terbuka agar masyarakat paham apa dasar keilmuannya untuk membuat kajian" tegasnya.
Ia meminta Kejaksaan dan KPK tidak tutup mata dan tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi. Aparat penegak hukum diminta mengecek dan mengusut tuntas proses perizinan hingga bangunan bisa berdiri megah secara vulgar melanggar aturan.
"Hukum membutuhkan kepastian dan keterbukaan, bukan menjadi polemik saling adu otot di lapangan," ujarnya.
- Ia juga mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum: "Mengapa oknum pengusaha bisa membangun di atas sungai dan mengantongi IMB, sementara masyarakat kecil ditindak tegas oleh Satpol PP?"
DPD ARUN Bali mendesak transparansi perizinan dan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa tebang pilih.
(Dewa Yoga)

