-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuningan Tak Jadi Ruang Aman Pengedar! Satresnarkoba Polres Kuningan Gebrak Peredaran Narkoba, Sabu hingga Ribuan Obat Keras Disita

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T02:52:33Z

 


Patroli88investigasi

KUNINGAN – 23 September 2026 – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Kuningan kembali digempur. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan bergerak membongkar mata rantai peredaran barang terlarang yang dinilai mengancam masyarakat dan masa depan generasi muda.


Dalam periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 12 perkara tindak pidana narkotika dan obat terlarang dengan mengamankan 22 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, enam tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba.


Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan para pelaku. Polisi turut menyita barang bukti berupa 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras/obat bebas terbatas berbagai jenis.


Angka tersebut memperlihatkan bahwa ancaman peredaran gelap narkotika di wilayah Kuningan tidak hanya berkaitan dengan sabu, tetapi juga merambah peredaran psikotropika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.


Di bawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba Polres Kuningan AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba IPTU Aef Kusyanto, S.H., M.M., jajaran Satresnarkoba terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara yang berhasil diungkap.


Gerak penyelidikan tidak diarahkan sekadar mengejar pelaku lapangan. Setiap informasi dan barang bukti dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan serta sumber pasokan barang terlarang.


Kasat Resnarkoba AKP Arif Zaenal Abidin bersama KBO IPTU Aef Kusyanto menegaskan komitmen jajarannya untuk mempersempit ruang gerak para pengedar melalui penindakan dan pengembangan perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum.


“Setiap pengungkapan akan kami kembangkan. Kami tidak ingin berhenti hanya pada pelaku yang tertangkap di lapangan. Selama masih ditemukan mata rantai peredaran, akan terus kami telusuri sesuai proses hukum,” tegas jajaran Satresnarkoba Polres Kuningan.


Operasi pemberantasan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkoba dari tingkat pengedar hingga jaringan yang berada di atasnya.


Sejumlah perkara yang diungkap juga memperlihatkan adanya pola transaksi menggunakan sistem tempel atau peta, serta transaksi secara langsung melalui metode cash on delivery (COD).


Modus tersebut menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan bahwa para pelaku berupaya menyamarkan pola transaksi agar aktivitas peredaran barang terlarang tidak mudah terdeteksi.


Namun langkah tersebut berhasil dibongkar melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan perkara yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Kuningan.


"Tidak ada ruang untuk berhenti di angka 22 tersangka."


Bagi Satresnarkoba Polres Kuningan, setiap tersangka yang diamankan merupakan pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan mata rantai lainnya. Karena itu, proses penyidikan terus diarahkan untuk menggali peran masing-masing pelaku serta hubungan mereka dalam jaringan peredaran.


Kasat Resnarkoba AKP Arif Zaenal Abidin bersama KBO IPTU Aef Kusyanto juga didukung para Kanit, penyidik dan seluruh personel Satresnarkoba dalam melakukan pemetaan wilayah, penyelidikan, penindakan hingga pengembangan perkara.


Barang bukti berupa 28 paket sabu, 34 butir psikotropika dan 7.273 butir obat keras/obat bebas terbatas kini menjadi bagian penting dalam proses hukum terhadap para tersangka.


Untuk perkara narkotika jenis sabu, penyidik menerapkan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum yang berlaku sesuai konstruksi masing-masing perkara.


Sementara perkara psikotropika serta obat keras/obat bebas terbatas diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai jenis barang bukti dan konstruksi perkara.

Bagi Satresnarkoba Polres Kuningan, pemberantasan narkoba bukan sekadar mengejar angka pengungkapan.


Setiap paket yang berhasil disita berarti satu potensi peredaran berhasil dihentikan. Setiap tersangka yang diamankan menjadi bagian dari upaya memutus rantai distribusi barang terlarang sebelum semakin luas menjangkau masyarakat.


Karena itu, jajaran Satresnarkoba mengajak masyarakat tidak tinggal diam. Informasi dari lingkungan sekitar mengenai dugaan transaksi atau peredaran narkotika dapat menjadi pintu awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.


"Pesannya jelas: jaringan narkoba jangan diberi ruang untuk berkembang di Kuningan."


Dengan 12 perkara yang berhasil diungkap, 22 tersangka diamankan, serta ribuan barang bukti yang disita sepanjang Juli hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika terus bergerak.


Dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Arif Zaenal Abidin bersama KBO IPTU Aef Kusyanto dan seluruh jajaran, pengungkapan akan terus dikembangkan untuk mempersempit ruang gerak pengedar serta memutus mata rantai peredaran barang terlarang.


"Kuningan harus dijaga. Kuningan tidak boleh menjadi ruang aman bagi jaringan narkoba."


Perang terhadap narkotika bukan hanya persoalan penindakan, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dan memastikan generasi muda tidak menjadi korban peredaran barang terlarang.

×
Berita Terbaru Update