-->
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Banyumas Limpahkan Perkara ARIF NUR RAMADHANI (23) ke PN Banyumas, Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Digelar Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | September 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T05:55:27Z

 

patroli88investigasi.com


BANYUMAS - Kejaksaan Negeri Banyumas tancap gas dalam penegakan hukum. Melalui Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Banyumas resmi melimpahkan perkara tindak pidana dengan terdakwa *ARIF NUR RAMADHANI Bin JUMEDI (23)* ke Pengadilan Negeri Banyumas


Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dan berat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yakni:

- Dakwaan Kesatu Primair: *Pasal 459 jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP*

- Subsidair: *Pasal 458 jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP*

- Dakwaan Kedua: *Pasal 477 ayat (1) huruf e jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1/2023 tentang KUHP*


Perkara ini sebelumnya ditangani secara profesional oleh *Satreskrim Polresta Banyumas*. Setelah dilakukan penelitian mendalam oleh Penuntut Umum Kejari Banyumas, berkas perkara dinyatakan lengkap atau *P-21 pada tanggal 31 Agustus 2026*.


Selanjutnya, pada tanggal *3 September 2026*, telah dilaksanakan *Tahap II*, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum.


Tak butuh waktu lama, Penuntut Umum langsung melimpahkan perkara tersebut ke *Pengadilan Negeri Banyumas pada tanggal 21 September 2026* untuk segera diperiksa dan diadili.


Puncaknya, pada *hari ini, 30 September 2026*, telah dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banyumas.


Sidang selanjutnya dijadwalkan pada *7 Oktober 2026* dengan agenda eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.


Kejari Banyumas menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas secara profesional dan transparan.


*By Sumber: Kejaksaan Negeri Banyumas*

×
Berita Terbaru Update