-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eksklusif! Pengakuan Perangkat Desa Losari Soal PT IKN: Status Zona LSD Masih Abu-Abu?

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T16:43:41Z

 

patroli88investigasi.com


*Rawalo, Banyumas -* Polemik dugaan pelanggaran zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh PT IKN (inovasi kota Nusantara)di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, mulai menemukan titik terang.


Tim investigasi* pada *Rabu, 23 September 2026* berhasil mengkonfirmasi langsung salah satu perangkat Pemdes Losari di Kantor Bale desa Losari Kecamatan Rawalo-Banyumas.


Istianto Kasi Pemerintah mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti status lahan yang digunakan PT IKN.


> _"Kalau zona hijaunya kami masih abu-abu, karena waktu itu kan sejauh mana karena posisinya kan tidak serta-merta itu langsung garis lurus,"_ karena area perbukitan.


> Ia juga menambahkan, _"Awal-awal kami belum tahu positif pastinya..."_


Pengakuan ini justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas PT IKN yang diduga melakukan pembebasan lahan / pembangunan di area persawahan tersebut belum melalui kajian tata ruang yang jelas terkait LSD.


Padahal, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dilarang keras untuk dialihfungsikan menjadi kawasan industri atau pemukiman. Pelanggaran terhadap LSD adalah pelanggaran serius terhadap program ketahanan pangan nasional.


Warga mempertanyakan, bagaimana mungkin Pemdes Losari sebagai garda terdepan penjaga wilayah tidak mengetahui status lahannya sendiri yang masuk LSD atau tidak.

Tim Investigasi

×
Berita Terbaru Update