-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DI BAWAH MAJELIS HAKIM Aditya, Jeffry & Inggrid, Kesaksian Mantan Kadus G . P Blunder! Akui Tanda Tangan Tapi Tak Merasa di 2013 - Perkara 23/Pdt.G/2026 PN Banyumas Memanas!

Selasa, 29 September 2026 | September 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-29T06:29:34Z

 

patroli88investigasi.com


BANYUMAS – Sidang perkara perdata panas Nomor *23/Pdt.G/2026/PN Bms* di Pengadilan Negeri Banyumas yang dipimpin oleh Majelis Hakim *Aditya, S.H., Jeffry Pratama, S.H., dan Inggrid Holonita Dosi, S.H.* mengungkap fakta mengejutkan.


Saksi kunci, Mantan Kadus Gani Pristianto, yang dihadirkan di persidangan, memberikan kesaksian blunder di hadapan Majelis Hakim.


Di bawah sumpah, Gani R dengan tegas mengakui bahwa tanda tangan dalam dokumen yang diperkarakan adalah tanda tangannya sendiri. Namun, ia berkelit dan mengaku tidak merasa menandatangani dokumen tersebut pada tahun 2013.


"Iya itu tanda tangan saya, tapi saya tidak merasa di tahun 2013," ucap Gani R yang sontak membuat Majelis Hakim yang dipimpin Aditya, S.H. dkk mencermati lebih dalam kejanggalan tersebut.


Kesaksian yang tidak konsisten ini menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum menilai ada kejanggalan serius pada dokumen tahun 2013 yang menjadi objek perkara 23/Pdt.G/2026 tersebut.


"Ini fakta baru yang sangat penting. Di hadapan Majelis Hakim Aditya, Jeffry Pratama, dan Inggrid Holonita Dosi, saksi mengakui tanda tangannya tapi lupa tahunnya. Ada apa dengan dokumen 2013 itu?" ujar sumber tim investigasi di PN Banyumas.


Publik kini menanti ketegasan Majelis Hakim PN Banyumas dalam menyikapi blunder kesaksian mantan Kadus Gani R tersebut untuk mengungkap kebenaran materil perkara 23/Pdt.G/2026.


Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.


* By Tim Investigasi *

×
Berita Terbaru Update