-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akhirnya! 2 Bos Developer Sappire Mansion Karangrau Jadi Tersangka, Korban: Rugi Hampir 1 Miliar, 300 Unit Tak Berizin

Senin, 28 September 2026 | September 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-28T05:32:44Z

 

patroli88investigasi.com


PURWOKERTO - Kasus dugaan mafia tanah dan perumahan ilegal di Desa Karangrawu, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas yang berlarut hampir 2 tahun akhirnya menemui titik terang.


Dalam konferensi pers di Purwokerto, Kuasa Hukum dan Korban, *Hendi Saputra*, mengumumkan penetapan dua tersangka korporasi.


Kedua tersangka tersebut adalah:

1. N . A- Direktur Utama

2. A. R. B - Direktur Operasional


"Surat penetapan tersangka ini dilayangkan kepada kami per tanggal 25 September 2026. Ini titik terang, kasus sudah masuk ranah penyidikan," tegas Kuasa Hukum, *Joko* di hadapan awak media.


BERMULA DARI TANAH KAS DESA YANG DI-KEBUN GULINGKAN


Kasus ini terungkap bermula dari *Tanah Kas Desa Karangrawu yang diduga di-kebun guling-kan* oleh pihak pengembang Perumahan Sappire Mansion. Polisi telah memeriksa banyak instansi terkait karena kasus ini butuh ketelitian dan kehati-hatian.


Korban, Hendi Saputra, yang sudah berjuang selama 1,5 tahun mengapresiasi kinerja kepolisian.


"Terima kasih kepada pihak kepolisian yang benar-benar profesional, hukum tidak tumpul ke atas. Hitam putihnya semoga segera jelas, yang salah harus bertanggung jawab," ujar Hendi.


IZIN DICABUT 2018 TAPI NEKAT JUALAN SAMPAI 2026!


Fakta mencengangkan diungkap Hendi. Padahal site plan dan izin perumahan *sudah dicabut pemerintah sejak tahun 2018*, namun pengembang nekat terus menjual unit rumah hingga tahun 2019 bahkan sampai kemarin berita beredar.


"Ketika izin sudah dicabut itu tidak berhenti tapi menjual terus. Kerugian saya hampir satu miliar. Dan masih ada sekitar 300 unit rumah di sana yang tidak punya izin sama sekali," ungkap Hendi geram.


Atas penetapan tersangka ini, pihak pelapor mendesak agar berkas segera dilimpahkan dari Kepolisian ke *Kejaksaan Negeri Banyumas* dalam 14 hari ke depan.


Kedua tersangka dijerat dengan *Undang-Undang Perlindungan Konsumen* dengan ancaman hukuman maksimal *5 tahun penjara*.


Mereka yang hadir dalam presscon kompak mengenakan kaos bertuliskan *"MELAWAN MAFIA TANAH BANYUMAS"*.


Kasus ini menjadi bukti keseriusan masyarakat melawan mafia tanah di Banyumas.


*By Tim Redaksi*

×
Berita Terbaru Update