Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Redaksi
0
Patroli88investigasi.com
GARUT – Polres Garut bersama Polsek Tarogong Kaler berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (02/08/2026) sekitar pukul 00.49 WIB di Warung Nasi Pada Moro Sedap Wangi, Jalan Prof. KH. Anwar Musaddad, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut berawal saat korban bersama beberapa rekannya sedang berada di depan sebuah warung makan. Tidak lama kemudian, mereka didatangi oleh sekelompok orang yang diduga berjumlah sekitar 25 orang. Kelompok tersebut kemudian diduga melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, sementara seorang rekannya juga mengalami luka akibat kejadian tersebut.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Garut bersama Polsek Tarogong Kaler membuahkan hasil. Hingga Selasa (04/08/2026), petugas berhasil mengamankan 22 orang terduga pelaku, sementara 3 orang lainnya masih dalam pencarian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masing-masing terduga pelaku diduga memiliki peran yang berbeda, mulai dari melakukan pemukulan terhadap korban, merusak kendaraan korban, hingga berperan sebagai pengendara sepeda motor (joki). Seluruh peran tersebut masih didalami oleh penyidik.

“Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Polres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Kami juga berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut.” Ujar Niko kepada awak media, Rabu (5/8/2026).

Red - Yulias

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)