-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Forum Konsultasi Publik Sokaraja 2026 Dibuka, Camat Sunarno Minta Warga Berani Sampaikan Kekurangan Langsung ke Muka Umum

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T04:42:08Z

 

patroli88investigasi.com

Kab. BANYUMAS Kec. Sokaraja — Pemerintah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik / Forum Komunikasi Publik Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Pendopo Kecamatan Sokaraja pada Senin, 31 Agustus 2026, mulai pukul 08.30 WIB. Penyelenggaraan ini merupakan kewajiban yang dilaksanakan serentak di seluruh 27 kecamatan se‑Kabupaten Banyumas, berfungsi sebagai wadah rutin tahunan guna mengevaluasi pelayanan sekaligus merancang perbaikan Standar Pelayanan Publik.

 

Hadir lengkap dalam kegiatan ini: Kapolsek Sokaraja, Danramil Sokaraja, seluruh Kepala Desa, Kepala Puskesmas I dan II, Kepala KUA, Ketua PPDI Kecamatan Sokaraja, Koordinator PKH beserta Pendamping Desa, Ketua FKDN, Ketua BPD se‑Kecamatan, Ketua PKUB, para tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan meliputi Banser, Kokam, Pemuda Pancasila, LSM Harimau, IPJT, rekan‑rekan awak media, serta seluruh Kepala Seksi Pelayanan Desa se‑Kecamatan Sokaraja.

 

Camat Sunarno Minta Terbuka Tanpa Rasa Sungkan

 

Camat Sokaraja Sunarno, S.H., M.A.P., membuka sekaligus memaparkan inti tujuan kegiatan: “Ini tempat kita duduk bersama, saling jujur — membahas rencana, pelaksanaan, dampak, hingga penilaian langsung dari warga — supaya pemerintahan kita makin terbuka, tepat sasaran, dan benar‑benar berguna bagi masyarakat.”

 

Ia pun memohon agar seluruh peserta tak segan menyampaikan pendapat: “Sampaikan apa yang dirasa masih lambat, sulit, atau belum berjalan baik — semuanya! Lengkapi apa yang masih kurang di tahun ini, supaya pelayanan kita pada tahun 2027 nanti jauh lebih cepat, tepat, dan memuaskan hati seluruh warga.”

 

Dalam penyelenggaraan ini ditegakkan enam prinsip pokok pelayanan publik: prosedur mudah, hemat biaya, serta hasilnya dapat diukur; melibatkan partisipasi luas berbagai pihak; segala keputusan dapat dipertanggung‑jawabkan sepenuhnya; berjalan secara berkelanjutan dan terus‑menerus; seluruh ketentuan serta informasi bersifat terbuka lebar; serta berlaku adil dan merata, melayani siapa saja tanpa memandang perbedaan. “Zaman sekarang pelayanan yang baik mungkin baru perlahan‑lahan diketahui orang, tapi kalau pelayanan jelek, lambat, atau merugikan, seketika diketahui semua orang dan tersebar luas. Karena itulah kita wajib senantiasa berhati‑hati, teliti, dan terus memperbaiki diri setiap hari,” tegasnya. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga turut menugaskan Adi Pramono, S.Sos., selaku operator layanan Administrasi Kependudukan hadir langsung melayani serta mencatat segala keluhan dan masukan warga.

 

Bahas Masalah Nyata: Larangan Bakar Sampah Sampai Kebingungan Urus IMB

 

Sesi diskusi langsung membahas hal‑hal yang setiap hari dirasakan warga. Salah satu yang paling banyak disorot adalah masalah pembakaran sampah yang jelas‑jelas dilarang dalam Peraturan Daerah dan terancam sanksi denda hingga mencapai Rp 10 juta, namun kenyataannya masih terus dilakukan dan jarang ada penindakan. Selain itu turut dibahas pula keluhan terkait banjir serta kebersihan dan ketertiban lingkungan secara umum. Merespons hal ini, Seksi Trantib memperjelas kedudukan serta tugasnya: “Kami tidak langsung memutus atau menyelesaikan segalanya sendiri, namun kami siap memfasilitasi, mempertemukan, serta membantu melakukan koordinasi antarwarga, kelompok, maupun instansi yang berkepentingan supaya segala masalah yang muncul dapat diselesaikan bersama‑sama.” Sedangkan untuk urusan pelayanan langsung, kini sudah semakin jelas tempatnya: Seksi Pelayanan sudah memiliki ruang layanan tersendiri, sehingga warga yang membutuhkan bantuan tak perlu lagi bingung harus datang atau bertanya ke mana.

 

Tak sedikit pula warga yang bertanya seputar pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Dijelaskan bahwa batas kewenangan telah berubah: sebelum tahun 2014, IMB memang dikeluarkan langsung oleh Kecamatan; namun sejak saat itu kewenangan tersebut berpindah sepenuhnya ke Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah, dan berkas kini diproses di kantor pelayanan publik pusat. “Jujur saja, saya sendiri selaku Camat belum pernah sekalipun menandatangani IMB,” aku Sunarno. Meski begitu, alur kerja tetap berjalan lancar dan tidak terputus: selama bangunan tidak mengubah fungsi atau peruntukannya, pengajuan tetap dapat diproses; namun jika terjadi perubahan besar, misalnya dari rumah biasa menjadi bangunan bertingkat atau berubah kegunaan, tentu harus mengikuti syarat dan ketentuan yang baru. Pengawasan pun tetap dilakukan: petugas akan turun lebih dulu memeriksa langsung ke lokasi, baru kemudian Kecamatan menerbitkan surat pengantar agar dibawa ke Dinas PU. Dengan cara ini pengawasan tidak hilang, hanya saja pembagian tugas menjadi lebih jelas — mana yang memeriksa dan mana yang berwenang menyetujui.

 

Tujuan Satu: Pelayanan Lebih Adil, Terbuka Serta Benar‑Benar Berguna

 

Melalui Forum Konsultasi Publik ini akhirnya disatukan maksud dan tujuan bersama: mendengar langsung keluhan serta harapan warga, mencari jalan keluar yang paling tepat, memastikan setiap keputusan yang diambil tidak memberatkan rakyat dan benar‑benar membawa manfaat nyata, serta membangun pemerintahan yang bersifat transparan dan dapat dipercaya sepenuhnya oleh seluruh masyarakat Kecamatan Sokaraja.


By PO

×
Berita Terbaru Update