Patroli88investigasi
Semarang, 5 Juli 2026 – Teguh Riyanto, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polda Jawa Tengah, khususnya personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), atas pelayanan yang dinilainya profesional, humanis, cepat, dan sesuai dengan prinsip Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Apresiasi tersebut disampaikan setelah laporan polisi yang diajukannya diterima dengan baik dan diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Teguh Riyanto, sebagai masyarakat kecil, dirinya merasakan langsung pelayanan yang ramah, terbuka, tidak diskriminatif, serta memberikan kepastian prosedur sejak awal pelaporan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Tengah. Sebagai masyarakat kecil, saya merasa dihormati dan dilayani dengan baik. Pelayanan seperti inilah yang diharapkan masyarakat, yaitu pelayanan yang profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakangnya," ujar Teguh Riyanto.
Pelayanan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi Polri melalui program Polri Presisi yang diinisiasi oleh Kapolri, yaitu menghadirkan institusi kepolisian yang profesional, modern, terpercaya, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
Dasar Hukum
1. Pelayanan penerimaan laporan masyarakat merupakan amanat peraturan perundang-undangan, antara lain:
2. Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
3. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan hak kepada setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
6. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur penerimaan dan penanganan laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan akuntabel.
7. Penghargaan kepada Personel Polri Presisi
Teguh Riyanto juga memberikan penghargaan moral kepada seluruh anggota Polri yang tetap menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan mengedepankan pelayanan publik.
Menurutnya, sikap anggota Polri yang melayani masyarakat dengan ramah, cepat, objektif, serta berlandaskan hukum merupakan implementasi nyata dari arahan Kapolri agar setiap personel menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Ia berharap budaya pelayanan Polri Presisi terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pelayanan yang saya terima membuktikan bahwa masyarakat kecil pun memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum. Semoga semangat Polri Presisi terus menjadi budaya kerja di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia," tutup Teguh Riyanto.

