MELAWI, Kalbar – Seorang warga Kabupaten Melawi bernama Rita menyatakan tidak terima atas tindakan akun bernama Dedi Saputra Putra yang diduga telah melakukan pemfitnahan serta mencemarkan nama baiknya melalui Grup Facebook “Melawi Informasi 24 Jam”.
Menurut keterangan Rita, akun tersebut memuat tulisan yang tidak benar, tidak berdasar, serta merugikan nama baiknya. Tindakan itu dinilai melanggar hak pribadi dan menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat setempat.
“Saya tidak terima diperlakukan demikian. Tulisan yang dimuat akun Dedi Saputra Putra itu sama sekali tidak benar dan sengaja dibuat untuk merusak nama baik saya,” ujar Rita, Senin (13/7/2026).
Karena merasa haknya dilanggar, Rita menegaskan tidak akan membiarkan hal itu lewat begitu saja. Ia berencana segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Melawi.
- Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, mengenai pencemaran nama baik
- Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik
- Aturan mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian
“Saya akan melaporkan peristiwa ini ke Polres Melawi agar ada proses hukum yang jelas. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi siapa saja agar tidak sembarangan menulis hal yang tidak benar di media sosial,” tegas Rita.
Sampai saat ini, Rita masih menyusun bukti-bukti yang diperlukan seperti tangkapan layar unggahan, daftar saksi, siapa-siapa yang ikut serta terlibat sengaja menyebarluaskan informasi yang tidak benar tersebut serta mengumpul dokumen pendukung lain untuk diserahkan kepada penyidik Polres Melawi.
(Ip )
