GARUT – Polsek Tarogong Kaler Polres Garut bergerak cepat merespons laporan terkait adanya aksi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dan melakukan geber-geber kendaraan di kawasan Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Pada Jumat malam (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Patroli dilakukan menyusuri Jalan Ibrahim Adjie dimulai dari kawasan Perempatan Rancabango hingga sepanjang jalur Ibrahim Adjie.
Dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis/brong tanpa dilengkapi pelat nomor kendaraan.
Kedua kendaraan beserta pengendaranya kemudian diamankan ke Polsek Tarogong Kaler untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Garut melalui Plh. Kapolsek Tarogong Kaler Ipda Eko Budi Santoso, S.H. menyampaikan bahwa tindak lanjut ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberikan pelayanan yang cepat terhadap setiap Gangguan masyarakat.
"Setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui Kami akan ditindak lanjuti secara cepat dan profesional. Penindakan terhadap penggunaan knalpot Tidak sesuai spesifikasi/Brong merupakan upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Garut," ujar Ipda Eko Budi saat ditemui awak media (25/07/2026)
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus membantu memberikan Informasi maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Garut.
Red - Yulias
