CIAMIS Patroli88investigasi.com~ Polres Ciamis Polda Jabar meminta masyarakat tidak melakukan aktifitas di area jalur Kereta Api. Selain membahayakan, juga dapat mengganggu kelancaran kereta api. Himbauan kepada masyarakat terus disampaikan, baik itu saat sapa warga hingga pemasangan spanduk himbauan larangan beraktifitas di sekitar jalur kereta api.
Himbauan ini disampaikan oleh seluruh Satuan Fungsi dan Polsek Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar. Terutama para Garda Terdepan Polri yang selalu senantiasa hadir ditengah masyarakat untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya beraktifitas disekitar bantalan rel kereta api.
Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polsek Lakbok Polres Ciamis Polda Jabar. Terlihat anggota Bhabinkamtibmas Desa Cintaratu melakukan pemasangan baliho larangan bermain layang-layang didekat atau sekitar jalur kereta api. Pemasangan ini dilakukan di wilayah Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026).
"Aktivitas masyarakat di sekitar jalur lintasan kereta api dilarang, terutama permainan layangan. Karena layang-layang dapat mengganggu aktivitas perjalanan kereta api, terlebih bisa membahayakan masyarakat," ujar Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lakbok Iptu Tri Widiyanto di sela aktivitasnya.
Kapolsek Lakbok mengatakan, bermain layangan disekitar jalur kereta api selain membahayakan diri pribadi juga membahayakan bagi pengguna moda transportasi lainnya. Karena benang yang melintang bisa membahayakan pengguna jalan yang melintas.
"Selain imbauan untuk tidak bermain layang-layang di area terlarang itu, pihaknya juga meminta masyarakat tidak beraktifitas di kawasan yang sama apalagi sampai masuk ke jalur kereta api. Semua larangan itu dimaksudkan untuk memastikan keselamatan masyarakat yang berada di sepanjang jalur dan keamanan operasional kereta api. Semua larangan ini dimaksudkan untuk memastikan keselamatan masyarakat yang berada di sepanjang jalur dan keamanan operasional Kereta Api," tuturnya.
Yeyep Arip

