Patroli88 investigasi
SEMARANG – 5 Juli 2026, Seorang oknum advokat berinisial R, yang diduga merupakan kuasa hukum pihak lawan dalam suatu perkara, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan. Laporan tersebut diajukan oleh Teguh Riyanto pada Minggu, 5 Juli 2026 dan telah diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/181/VII/2026/JATENG/SPKT.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan dan martabat seseorang melalui percakapan telepon.
Dalam STTLP disebutkan, perkara tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) atau ayat (2) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut juga telah diregistrasi dengan Nomor: LP/B/181/VII/2026/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Diduga Mengaku "Sarah" dari Jakarta
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, peristiwa bermula pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 21 : 15 WIB ketika Margono menerima panggilan telepon dari nomor 0821-xxxxx.
Dalam percakapan tersebut, penelepon memperkenalkan diri sebagai "Sarah" dari Jakarta. Namun setelah dilakukan penelusuran oleh pelapor, penelepon tersebut diduga merupakan oknum Advokat R, yang disebut sebagai kuasa hukum pihak yang berseberangan dengan pelapor dalam perkara lain.
Pelapor mengaku memiliki rekaman percakapan, rekaman suara, serta bukti komunikasi yang menurutnya mengarah pada identitas penelepon.
Dalam laporan disebutkan, percakapan itu diduga berisi sejumlah ucapan yang menyerang kehormatan seseorang, di antaranya menyebut korban sebagai "pasien RSJ", "orang gila", "otak tidak jalan", menuduh melakukan pemalakan, hingga menyatakan bahwa korban di ancam akan "disel". Seluruh dugaan ucapan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan penyidik Polda Jawa Tengah.
Pelapor, Teguh Riyanto, menegaskan bahwa laporan yang dibuat bukan bertujuan menyerang profesi advokat, melainkan untuk mencari kepastian hukum atas dugaan penghinaan yang menurutnya telah mencederai kehormatan seseorang.
"Saya melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ini bukan untuk mencari sensasi ataupun menyerang profesi advokat. Saya menghormati profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum. Namun, siapa pun harus bertanggung jawab apabila diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Teguh kepada media (5/7/2026).
Menurut Teguh, seluruh bukti yang dimilikinya telah diserahkan kepada penyidik dan ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Saya sudah menyerahkan bukti-bukti yang saya miliki kepada penyidik. Selanjutnya saya percaya penyidik Polda Jawa Tengah akan bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biarlah proses hukum yang membuktikan benar atau tidaknya dugaan tersebut," katanya.
Teguh berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan tanpa memandang profesi maupun kedudukan seseorang.
"Harapan saya sederhana, hukum harus berlaku sama bagi semua warga negara. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki profesi tertentu. Saya percaya negara ini adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan," tegasnya.
Selain dugaan tindak pidana yang dilaporkan, perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai etika profesi apabila nantinya dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. Sebab, seorang advokat sebagai penegak hukum memiliki kewajiban menjaga sikap, integritas, serta etika dalam menjalankan profesinya.
Meski demikian, benar atau tidaknya seluruh dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik dalam proses penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.
Awak media telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada R melalui WhatsApp.
Konfirmasi tersebut memuat 12 pertanyaan, di antaranya mengenai identitas pengguna nomor telepon yang dipersoalkan, dugaan penggunaan nama "Sarah", isi percakapan telepon, status sebagai kuasa hukum pihak lawan, serta kesempatan memberikan klarifikasi maupun bukti pendukung.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.
Sementara itu, laporan tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Polda Jawa Tengah. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

