Masyarakat Kecamatan Kedungbanteng Terkejut PN Purwokerto Gelar Sidang Terbuka

0

 

patroli88investigasi.com


Banyumas Kedungbanteng — Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Kelas I B terus berkomitmen memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat. Bertempat di Gedung Aula Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, PN Purwokerto menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Digital dan Pelaksanaan Sidang Keliling, Jumat (24/7/2026).


​Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani sebelumnya pada Kamis, 18 Juni 2026, antara Ketua PN Purwokerto Kelas I B, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., dan Camat Kedungbanteng, Didit Hermawan, S.Sos.. Kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang terkendala jarak, transportasi, maupun biaya menuju gedung pengadilan utama di Purwokerto.


​Dalam agenda sosialisasi tersebut, PN Purwokerto mengenalkan berbagai terobosan inovasi pelayanan publik berbasis elektronik (e-court) yang dirancang untuk memudahkan para pencari keadilan, di antaranya:

• ​Prodeo: Layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat kurang mampu.

• ​E-Court & E-Litigasi: Sistem pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, hingga persidangan perkara perdata secara elektronik.

• ​E-Berpadu: Integrasi berkas pidana antar-penegak hukum secara digital.

• ​Eraterang: Layanan permohonan surat keterangan pengadilan secara online.

• ​Gugatan Sederhana: Tata cara penyelesaian perkara perdata dengan nilai materiil terbatas secara cepat dan efisien.


​Acara sosialisasi ini disambut antusias oleh para peserta yang hadir, mulai dari unsur Forkopimcam Kedungbanteng, tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang sedang melaksanakan FH praktek lapangan di PN(Pengadilan Negeri)Purwokerto.

​Selain sosialisasi, momentum ini juga menandai realisasi pelaksanaan program Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling). Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kecamatan Kedungbanteng memfasilitasi sarana dan prasarana aula kecamatan sebagai ruang sidang sementara.

​Sesuai dengan ketentuan PKS, layanan Sidang Keliling difokuskan pada perkara perdata permohonan yang pembuktiannya sederhana sehingga dapat diperiksa dan diputus pada hari yang sama. Adapun jenis perkara permohonan yang dilayani meliputi:

1. ​Permohonan Pencatatan Kematian bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan database kependudukan.

2. ​Permohonan Ganti/Perubahan Nama pada Akta Kelahiran.

3. ​Permohonan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil akibat kekhilafan atau kekeliruan redaksional.

​Camat Kedungbanteng, Didit Hermawan, S.Sos., menyambut baik hadirnya program jemput bola ini. Menurutnya, kolaborasi ini sangat membantu warga Kedungbanteng yang selama ini memerlukan penetapan hukum perdata tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota Purwokerto.

​Sementara itu, pihak PN Purwokerto menegaskan bahwa sinergi antar-lembaga ini merupakan wujud nyata penegakan prinsip access to justice (akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat). Ke depan, program Sidang Keliling ini diharapkan dapat terus berjalan secara fleksibel dan berkala sesuai dengan kebutuhan warga di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto.


By Sigit Purnomo

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)