Mari Uji Fakta, Alat Bukti, dan Dasar Hukum dalam Perkara Teguh Riyanto."_

Trisnosabara
0

 


Patroli88investigasi Sragen, 19 Juli 2026

Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan kesiapannya menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI untuk memaparkan secara terbuka kronologi, alat bukti, dan argumentasi hukum dalam perkara Teguh Riyanto.


Rikha juga menyatakan siap berdiskusi dan berdebat secara Akademik dan Konstitusional dengan pihak-pihak terkait mengenai proses penanganan perkara tersebut.

"Saya siap hadir di Komisi III DPR RI. Mari kita buka seluruh Fakta, Alat Bukti, Kronologi, dan dasar hukumnya secara Transparan. Jangan hanya membangun opini. Mari kita uji bersama berdasarkan KUHAP, alat Bukti, dan Konstitusi."

Menurut Rikha, berdasarkan posisi hukum yang dibangun oleh tim kuasa hukum, terdapat pertanyaan yang patut diuji mengenai proses penetapan Teguh Riyanto sebagai tersangka. 


Pertanyaan-pertanyaan tersebut saat ini juga sedang ditempuh melalui mekanisme Praperadilan, sehingga penilaiannya tetap berada pada kewenangan pengadilan.

"Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai perkara ini, forum Komisi III DPR RI adalah ruang yang tepat untuk menjelaskan kepada publik bagaimana proses hukum berjalan. 


Kami siap mempertanggungjawabkan Argumentasi Hukum kami secara Terbuka."

Rikha menegaskan bahwa tantangan Debat tersebut bukan ditujukan untuk menyerang Institusi mana pun, melainkan untuk mendorong Transparansi, Akuntabilitas, dan penguatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Ia berharap seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pejabat yang menangani perkara apabila diundang oleh Komisi III DPR RI, dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Yang kami cari bukan Kemenangan dalam Perdebatan, melainkan Kejelasan. Jika proses hukum telah sesuai hukum, biarlah Publik Mengetahuinya. Jika ada Kekeliruan, Negara juga harus Berani melakukan koreksi. Itulah Esensi Negara Hukum."

Rikha menambahkan bahwa kehadiran seluruh pihak dalam forum RDPU akan menjadi bentuk pertanggungjawaban publik dan kesempatan untuk memperkuat prinsip Equality Before the Law, due process of law, serta Profesionalisme penegakan hukum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Forum Komisi III DPR RI bukan arena mencari siapa yang paling benar, melainkan ruang konstitusional untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai hukum, fakta, dan keadilan."

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)