H Dian Surahman Ketum FRIC Kritisi Hukum Yang berubah

Agus Gusbur
0

 


Jakarta –  Patroli88Investigasi Com
Ketum FRIC Fast Respon Indonesia Center H. Dian Surahman, menyampaikan pandangan kritis namun tetap mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum terkait perubahan status seseorang dari yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi saksi dalam suatu perkara, Jumat (17/07/26)
Menurut H. Dian Surahman, perubahan status hukum merupakan kewenangan penyidik sepanjang didasarkan pada alat bukti, fakta hukum, serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, setiap perubahan status harus dapat dijelaskan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Pertanyaan publik tentu sangat wajar. Bagaimana seseorang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian berubah menjadi saksi? Apa dasar hukum, fakta baru, maupun pertimbangan yuridis yang melandasinya? Hal seperti ini penting dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat,” ujar Ketum FRIC H. Dian Surahman
( Agus Gusbur )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)