Patroli88investigasi
Kuningan – 11 Juli 2026, Langkah tegas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu dukungan datang dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Kuningan yang menilai komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi merupakan wujud nyata penegakan supremasi hukum yang berkeadilan.
Perhatian publik mengemuka setelah Kortastipidkor Polri menangani perkara dugaan TPPU yang menyeret pihak berinisial DR serta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung sehingga seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kortastipidkor sendiri merupakan korps baru di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. Kehadirannya menjadi bagian dari penguatan kelembagaan Polri dalam menangani tindak pidana korupsi melalui penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan korupsi secara lebih efektif, dengan pimpinan yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Sejak 27 Februari 2026, Kortastipidkor dipimpin oleh Irjen Pol. Totok Suharyanto, seorang perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 yang memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelum dipercaya sebagai Kepala Kortastipidkor, ia menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri.
Berbekal pengalaman lebih dari tiga dekade di lingkungan Kepolisian, Irjen Pol. Totok Suharyanto pernah mengemban berbagai jabatan strategis, mulai dari Kasat Reskrim, Kapolres, pejabat di Bareskrim Polri, hingga Direktur Reserse Kriminal Khusus. Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap berbagai perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketua FRIC DPC Kuningan, Trisno Magrib, menyampaikan bahwa ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi harus menjadi semangat bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
"Kami memberikan apresiasi atas profesionalisme dan keberanian Kortastipidkor Polri di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Trisno Magrib.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap perkara ditangani secara profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena itu, upaya pemberantasannya membutuhkan keberanian, integritas, dan konsistensi. Kami berharap Kortastipidkor Polri terus menjaga independensi serta mengedepankan prinsip due process of law dalam setiap proses penegakan hukum," tambahnya.
FRIC DPC Kuningan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap mekanisme peradilan serta asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Dengan keberadaan Kortastipidkor sebagai institusi khusus pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Polri, masyarakat berharap upaya penegakan hukum terhadap berbagai perkara korupsi dapat berlangsung semakin efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum demi terwujudnya pemerintahan yang bersih serta berintegritas.

