Majalengka, Patroli 88investigasi Com
Bersih dari Narkoba Komitmen kuat telah di buktikan jajaran Sat narkoba Polres Majalengka Sikat Pengedar Narkoba jenis Sabu yang siap edar berjumlah 35 paket Kemis 16 Juli 2026.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., di wakilkan oleh Unit I Sat Narkoba Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H.mengatakan kami tidak main main untuk sikat para pengedar narkoba.hari ini Petugas telah berhasil menangkap TH (27) Warga asal Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, sebagai pengedar sabu kini di sel .
Atas perbuatan tersangka di Ancam dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 .
( Gusbur )

