Berantas Peredaran Obat Berbahaya, Satresnarkoba Polresta Cilacap Amankan Pengedar dan Sita 415 Butir Pil Terlarang

0

 

patroli88investigasi.com


Cilacap – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Rabu (1/7/2026). 


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T (37) yang diduga berperan sebagai pengedar, beserta barang bukti sebanyak 415 butir obat-obatan berbahaya.


Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah sidareja. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polresta Cilacap melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka saat berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat-obatan berbahaya yang diduga siap diedarkan.


Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat serta komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Cilacap.


"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti sebanyak 415 butir obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan," ujar Ipda Galih.


Selain obat-obatan berbahaya, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AC di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Sebagian obat dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Sidareja dengan harga bervariasi sesuai jenis obat.


"Dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut dibeli dari luar daerah kemudian diedarkan di wilayah Cilacap. Keterangan ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," jelasnya.


Tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.


Ipda Galih menegaskan bahwa Polresta Cilacap akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat," pungkasnya.

Humas

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)