132 Nasabah Klaim Dirugikan Rp30 Miliar, Kuasa Hukum Minta OJK Bekukan Operasional Mandiri Taspen Purwokerto

0

 

patroli88investigasi.com


Kuasa Hukum Korban Minta OJK Cabut Izin Operasional Mandiri Taspen Purwokerto

Diduga Langgar Prinsip Kehati-hatian, Kuasa Hukum Desak Penyelesaian Kredit Bermasalah Nasabah Pensiunan

PURWOKERTO – Kuasa hukum para nasabah pensiunan, Djoko Susanto, SH, menyatakan pihaknya telah menempuh berbagai jalur hukum dalam memperjuangkan hak para korban yang mengaku dirugikan akibat persoalan kredit di Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Menurut Djoko, hingga saat ini terdapat sedikitnya 132 nasabah yang telah melaporkan kasus tersebut kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, dengan total nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp30 miliar. Jumlah tersebut, kata dia, masih berpotensi bertambah seiring adanya laporan baru dari sejumlah daerah.

"Kami bersama para korban sudah melakukan berbagai upaya. Karena saat ini kantor sudah tutup dan tidak ada lagi yang dapat ditemui, maka langkah hukum yang kami tempuh adalah melaporkan persoalan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya melalui penyidik OJK," ujar Djoko kepada awak media.

Dalam laporannya, Djoko menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta agar kredit para nasabah yang dinilai bermasalah dibatalkan. Kedua, mendesak penyidik OJK membekukan hingga mencabut izin operasional Mandiri Taspen Cabang Purwokerto sampai penyelesaian persoalan tersebut tuntas.

"Kami meminta agar operasional kantor tersebut dibekukan sementara sampai ada penyelesaian terhadap kredit-kredit yang kami nilai bermasalah," katanya.

Djoko menegaskan perjuangan yang dilakukan murni untuk mengawal kepentingan para nasabah pensiunan dan tidak memiliki kepentingan lain.

"Kami hanya ingin memperjuangkan hak para pensiunan. Tidak ada kepentingan apa pun selain mencari keadilan bagi mereka," ujarnya.

Ia juga mengajak para pemangku kebijakan, mulai dari pemerintah pusat, DPR hingga instansi terkait, untuk memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi para nasabah.

"Kami berharap jeritan hati para pensiunan ini dapat didengar sehingga persoalan bisa segera diselesaikan," ucapnya.

Dugaan Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian

Dalam laporannya kepada penyidik OJK, Djoko menduga terdapat pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.

Menurutnya, sektor jasa keuangan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas pembiayaan. Dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan saat dirinya memenuhi panggilan penyidik OJK Pusat beberapa waktu lalu.

"Kami sudah menjelaskan seluruh kronologi kepada penyidik. Saat ini kami tinggal melengkapi data jumlah korban dan nilai kerugian riil yang dialami para nasabah," jelasnya.

Djoko juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh respons awal dari Komisi VI DPR RI terkait laporan tersebut.

Fokus pada Pembatalan Kredit

Menanggapi kemungkinan ditempuhnya gugatan perdata apabila proses pidana telah berjalan, Djoko menegaskan pihaknya tidak memprioritaskan tuntutan ganti rugi.

Menurut dia, mayoritas nasabah lebih menginginkan pembatalan kredit daripada kompensasi finansial.

"Para nasabah tidak menginginkan ganti rugi. Yang mereka inginkan adalah pembatalan kredit karena menurut mereka tenor kredit sudah melebihi batas kewajaran. Target kami tetap pembatalan kredit, pembekuan, hingga pencabutan izin operasional cabang tersebut," tegasnya.

Korban Berasal dari Sejumlah Daerah

Djoko menyebut laporan yang diterima tidak hanya berasal dari Kabupaten Banyumas. Sejumlah pensiunan dari Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen hingga Cilacap juga telah datang melaporkan persoalan serupa.

Ia menilai masih terbuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban seiring semakin luasnya informasi yang beredar melalui media.

"Kami masih membuka layanan bagi para nasabah yang merasa mengalami persoalan serupa. Bahkan kemarin masih ada pensiunan TNI dari Kebumen yang baru mengetahui informasi ini dan datang untuk berkonsultasi," katanya.

Di akhir keterangannya, Djoko mengapresiasi peran media yang dinilai telah membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Namun demikian, ia berharap pemberitaan tetap disajikan secara berimbang agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut

By sgt

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)