INDRAMAYU, 05/06/2026 - //Patroli88investigasi.com Tabir kebohongan dalam kasus dugaan tindak pidana di Paoman, Indramayu, perlahan namun pasti mulai runtuh, Memasuki sidang ke-15 perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin Bin Suwitno, posisi terdakwa semakin tersudut, Kombinasi bukti ilmiah, rekaman digital, dan kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Kamis (5/06/2026), membuat kubu terdakwa tidak berkutik.
- Pernyataan Tegas Kabid Humas Polda Jabar Menanggapi jalannya persidangan yang krusial tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan tegas terkait komitmen kepolisian dalam menyajikan pembuktian yang tidak terbantahkan.
Tim penyidik ( INAFIS ) memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara ilmiah dan akuntabel melalui scientific crime investigation, Bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan—mulai dari analisis INAFIS, rekaman CCTV, hingga pemeriksaan digital forensik pada ponsel—merupakan fakta hukum yang objektif, bukan sekadar asumsi," tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (5/6/2026).
Beliau juga menambahkan bahwa upaya penyangkalan dari kubu terdakwa adalah hal yang lumrah dalam hak pembelaan, namun fakta di lapangan berbicara lain, "Bukti visual dan digital yang diputar di depan majelis hakim memberikan gambaran jelas dan tidak terbantahkan mengenai rangkaian peristiwa.
Keterlibatan aktif terdakwa Ririn bersama Priyo, baik dalam penanganan alat bukti maupun saat proses penanduan korban Budi yang di buka di cctv, sudah menggugurkan narasi bahwa terdakwa tidak mengetahui kejadian tersebut."
- Tinjauan Fakta dan Proses Persidangan
- Sidang yang berlangsung padat ini dihadiri lengkap oleh Majelis Hakim, JPU, serta Penasihat Hukum terdakwa. Berdasarkan jalannya persidangan, terdapat tiga poin krusial yang menjadi titik balik runtuhnya pembelaan terdakwa.
Temuan Alat Bukti Palu Godam Saksi ahli dari tim INAFIS memaparkan hasil rekonstruksi yang mengejutkan, Palu godam yang menjadi barang bukti vital ternyata bukan di bawa Priyo akan tetapi tersimpan di dalam tas di bagian tengah sepeda motor, bukan dibawa oleh saksi/pelaku lain bernama Priyo sebagaimana narasi yang coba dikesankan sebelumnya, Temuan ini mengindikasikan adanya perencanaan yang matang dan penanganan alat yang diketahui langsung oleh terdakwa.
- Bukti Visual Digital yang Autentik Suasana persidangan semakin menyudutkan terdakwa saat JPU memutar rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan video rekonstruksi resmi dari INAFIS, Bukti visual ini secara runtut menyatukan puzzle kronologi kejadian, termasuk memperlihatkan keterlibatan langsung Ririn saat proses penanduan korban Budi.
Isi Ponsel (Cellebrite) yang Mematikan
Pukulan telak bagi pertahanan Ririn terjadi saat isi ponsel miliknya dibuka di hadapan majelis hakim. Hasil ekstraksi data digital forensik tersebut memuat petunjuk sangat krusial yang diprediksi akan membuka motif dan fakta baru yang selama ini disembunyikan oleh terdakwa.
- Kepanikan Kubu Terdakwa Menjelang Tuntutan Merespons rentetan bukti kuat dari JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Toni, tampak mencoba melakukan manuver pembelaan di luar persidangan, Toni menyatakan bahwa kliennya menolak mengakui hasil pemeriksaan ponsel (cellebrite) tersebut dengan dalih nomor yang diperiksa adalah operator Telkomsel, sementara Ririn mengaku hanya menggunakan kartu Three (3).
Namun, langkah pembelaan ini dinilai sebagai bentuk kepanikan murni untuk mengalihkan perhatian publik dan hakim. Terlebih, Toni mengakui bahwa hingga saat ini, baik dari pihak majelis hakim maupun pihaknya sendiri belum menghadirkan ahli ITE atau forensik digital tandingan untuk menguji validitas bukti tersebut secara sah.
- Dengan waktu yang semakin mepet menuju sidang agenda pembacaan tuntutan, kubu terdakwa tampaknya kesulitan mencari celah hukum. "Jika ada kesempatan, kami akan diskusi dengan tim untuk sidang selanjutnya. Tapi waktunya mepet dengan sidang tuntutan," aku Toni secara tersirat.
Sidang kasus Paoman Indramayu ini kini menjadi perhatian penuh publik, Melalui kekuatan bukti ilmiah (INAFIS) dan digital forensik yang dihadirkan, kepalsuan yang sempat dibangun perlahan runtuh, menuntun persidangan menuju keadilan yang sesungguhnya bagi korban satu keluarga di paoman Indramayu.
(Suwardi Crb)






