Pemkab Kuningan dan Cirebon Sepakat, Ruas Putat–Koreak Tetap Kewenangan Kabupaten Cirebon

0


KUNINGAN, 11 Juni 2026 – //Patroli88investigasi.com
Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui koordinasi lintas daerah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon menegaskan kembali status kewenangan penanganan jalan di kawasan perbatasan Kuningan–Cirebon, khususnya ruas yang melintasi Desa Koreak, Kecamatan Cigandamekar.

  • Koordinasi yang dilakukan pada hari ini tidak hanya membahas program bersama percepatan perbaikan infrastruktur jalan di wilayah perbatasan, tetapi juga mengklarifikasi isu yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat dan menjadi perhatian publik di media sosial terkait status kewenangan jalan di sekitar Desa Koreak.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa segmen jalan yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Kuningan, namun penanganannya menjadi kewenangan Kabupaten Cirebon. 

  • Sebaliknya, terdapat pula ruas yang berada di wilayah administratif Kabupaten Cirebon tetapi menjadi tanggung jawab Kabupaten Kuningan.


Hasil koordinasi menghasilkan kesepahaman bahwa untuk menjaga efektivitas penanganan infrastruktur dan mengacu pada Surat Keputusan (SK) jalan yang berlaku, mekanisme "tukar garapan" yang telah disepakati oleh pemerintah daerah pada tahun-tahun sebelumnya tetap menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan di kawasan perbatasan tersebut.

  • Kesepakatan tersebut selanjutnya akan diperkuat dan diperbarui melalui dokumen berita acara resmi yang akan ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Adapun hasil penegasan kewenangan ruas jalan adalah sebagai berikut:

* Ruas Putat hingga batas kabupaten di Desa Koreak sepanjang kurang lebih 5,3 kilometer, termasuk jalur yang melintas di depan Balai Desa Koreak, tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

* Ruas batas Kabupaten di Desa Koreak (Jembatan Simpang Winduhaji) hingga Timbang (Simpang Pesantren Nurul Huda) tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kuningan.


  • Terkait rencana penanganan infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengalokasikan anggaran pada tahun ini untuk perbaikan ruas Putat–Koreak yang akan dilakukan secara bertahap. Program tersebut juga mencakup rencana perbaikan gorong-gorong pada segmen yang berada di wilayah Koreak.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga telah menyiapkan rencana penanganan berupa penambalan jalan pada ruas Simpang Panawuan Winduhaji–Koreak guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

  • Dengan adanya penegasan ini, diharapkan tidak lagi terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai status kewenangan jalan di wilayah perbatasan. Pemerintah kedua daerah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi demi percepatan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Yang terpenting bukan hanya soal batas wilayah administratif, tetapi bagaimana masyarakat dapat merasakan manfaat dari jalan yang layak, aman, dan nyaman untuk aktivitas sehari-hari," demikian semangat yang mengemuka dalam koordinasi antara kedua pemerintah daerah tersebut.

(Suwardi Crb)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)