Polres Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Berawal adanya Insiden tumpahan solar di jalan raya wilayah Arosbaya sampai Bangkalan pada Sabtu malam, 3 Mei 2026, menjadi pintu masuk terungkapnya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kejadian yang sempat heboh dikalangan pengguna jalan menyebabkan sejumlah pengendara motor terjatuh dan beberapa mobil selip hingga menabrak pohon, polres Bangkalan yang mendapat laporan langsung menindaklanjuti.
Laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 22.00 WIB mendorong petugas kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan, dari hasil penelusuran diketahui bahwa tumpahan solar berasal dari sebuah truk pengangkut BBM yang mengalami kebocoran pada bagian kran tangki.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada temuan yang lebih besar. Polisi mendapati adanya kendaraan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk mengangkut BBM jenis solar secara ilegal, terungkap bahwa BBM tersebut dikumpulkan dari wilayah Pamekasan, kemudian ditimbun sebelum didistribusikan kembali ke gudang di Krian, Sidoarjo, untuk diperjualbelikan di luar jalur resmi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari sopir, perantara, hingga pemilik usaha dan pengatur distribusi. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya truk tangki modifikasi, tandon berisi solar, serta peralatan pemindah BBM.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain itu, Polres Bangkalan juga mengungkap kasus serupa di lokasi berbeda. Seorang pria berinisial M (40) diamankan saat mengangkut BBM subsidi jenis pertalite menggunakan mobil pikap, dengan barang bukti 37 jeriken yang diduga akan dijual kembali secara ilegal.
Tak hanya kasus BBM, polisi juga berhasil mengungkap pencurian hewan ternak sapi yang melibatkan tiga pelaku. Dua pelaku berperan langsung dalam aksi pencurian, sementara satu pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sapi dijerat pasal 477 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi masih terus mendata korban kecelakaan akibat tumpahan solar dan memastikan penanganannya berjalan secara maksimal.
(Rud88)


