Gugatan Praperadilan Wawan Gunawan Ditolak, PN Kuningan Nyatakan SP3 Satreskrim Sah Menurut Hukum

0


KUNINGAN JABAR, 22 Mei 2026  – Patroli88investigasi.com /
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Wawan Gunawan terhadap Kasat Reskrim Polres Kuningan Polda Jabar resmi berakhir dengan putusan tegas dari Pengadilan Negeri Kuningan Kelas IB. Hakim tunggal ADRI, S.H., M.H., memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik Satreskrim Polres Kuningan sah menurut hukum.


Sidang yang terdaftar dalam Register Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Kng tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kuningan Kelas IB dengan didampingi Panitera Pengganti ANDRI, S.H.



Dalam perkara ini, Wawan Gunawan bertindak sebagai pemohon, sementara Kasat Reskrim Polres Kuningan Polda Jabar bertindak sebagai termohon.


  • Praperadilan diajukan terkait penghentian penyidikan melalui SP3 atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2018/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 10 Februari 2018. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Wawan Gunawan dengan terlapor bernama Surlan dan ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Kuningan Polda Jabar.



Dalam amar putusannya, hakim tunggal ADRI, S.H., M.H. secara tegas menyatakan bahwa langkah penyidik dalam menerbitkan SP3 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


  • “Menolak permohonan pemohon serta menyatakan penerbitan SP3 oleh Penyidik Satreskrim Polres Kuningan sah menurut hukum,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.



Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kuningan dinilai telah memenuhi prosedur dan dasar hukum yang berlaku.


  • Sidang praperadilan ini pun menyita perhatian publik karena menyangkut perkara yang telah bergulir sejak tahun 2018 dan kini resmi memperoleh kepastian hukum melalui putusan Pengadilan Negeri Kuningan.

(Suwardi Crb)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)