*36 Adegan Rekonstruksi Bongkar Detik-Detik Bayi Dibuang ke Sungai*

Samuhkng
0


 

*KUNINGAN* – Satreskrim Polres Kuningan bersama pihak Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polsek Cibingbin menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Kamis (21/5/2026). Rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan sebanyak 36 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka berinisial WS (20).


Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan rangkaian kejadian mulai dari proses melahirkan di kamar mandi rumahnya hingga pembuangan bayi ke aliran Sungai Cikondang, Kecamatan Cibingbin. 


Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta hasil penyidikan di lapangan.

“Dari total 36 adegan yang diperagakan, seluruh rangkaian dimulai dari proses melahirkan di kamar mandi hingga pembuangan bayi ke sungai. Pada adegan ke-32, tersangka membuang bayinya ke aliran sungai,” ujarnya.


Ia menerangkan, setelah melahirkan, tersangka membawa bayi tersebut menggunakan ember dan berjalan melewati depan rumah menuju aliran sungai.

“Bayi itu dibawa menggunakan ember dari kamar mandi, kemudian tersangka berjalan melalui depan rumah menuju aliran sungai dan membuang bayi tersebut,” katanya.


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembuangan bayi itu terungkap setelah warga menemukan jasad bayi perempuan di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.


Temuan tersebut kemudian dilaporkan warga kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kuningan.


Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas AKP Mugiyono sebelumnya menyampaikan, hasil penyidikan mengarah kepada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ibu kandung bayi tersebut.

“Dari hasil penyidikan, kami menduga telah terjadi tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Rabu (22/4).


Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ketika kondisi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi. Tersangka disebut melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapa pun.

“Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut kemudian dibuang ke aliran sungai,” jelasnya.


Hasil pemeriksaan dokter forensik menguatkan dugaan bahwa bayi tersebut masih dalam keadaan hidup saat dibuang. Polisi juga mengungkap usia kandungan tersangka diperkirakan sekitar tujuh bulan atau dalam kondisi prematur.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, gunting, serta telepon genggam milik tersangka.


Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)