Respon Cepat Sat P0l PP Dalam Menanggapi Keluhan Masyarakat Tak Kurang 24 Jam di Duga Pelaku Kekerasan di Amankan

0
patrol88investigasi.com


Banyumas Purwokerto — Kasus kekerasan jalanan yang melibatkan seorang pengamen dengan atraksi obor di Simpang Empat Situmpur, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, berakhir melalui mekanisme restorative justice. Pelaku yang sempat diamankan aparat akhirnya menyelesaikan perkara dengan korban pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.


Sebelumnya, insiden ini viral di media sosial setelah video yang memperlihatkan aksi pemukulan terhadap pengguna jalan tersebar luas. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak melakukan kekerasan setelah terlibat cekcok dengan korban di tengah arus lalu lintas.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Krisianto, mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti video viral itu, pihaknya langsung mengerahkan tim untuk melakukan penindakan.


“Begitu menerima informasi, kami segera memerintahkan tim, khususnya Seksi Kerja Sama, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Kamis.


Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh minuman keras saat mengamen menggunakan obor di lokasi kejadian.


Menurut pengakuannya, insiden bermula saat ia meminta uang kepada pengendara yang melintas. Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan.


“Pelaku mengakui berada di bawah pengaruh alkohol. Karena tidak diberi uang, kemudian terjadi cekcok dan berujung pada tindakan kekerasan,” kata Krisianto.


Mengingat perbuatannya mengarah pada tindak pidana, pelaku kemudian diserahkan ke kepolisian dan diamankan di Polsek Purwokerto Selatan untuk proses lebih lanjut.


Namun, setelah dilakukan mediasi antara pelaku dan korban, perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Dalam kesepakatan yang dicapai, pelaku bersedia mengganti kerusakan kendaraan milik korban serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.


Penyelesaian ini sekaligus mengakhiri proses hukum formal dengan mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak.


Kasus ini menyoroti kembali persoalan ketertiban umum di ruang publik, khususnya aktivitas pengamen jalanan yang disertai tindakan berisiko. Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa guna mencegah eskalasi kekerasan di jalanan. 

(By Baldy)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)