Minahasa,-(P88)-Patroli88investigasi.com. – Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa mulai menuai sorotan. Di tengah narasi efisiensi anggaran yang kerap disampaikan pemerintah daerah, sejumlah kalangan jurnalis justru mempertanyakan transparansi penyaluran kerja sama media yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jumat (13/03/2026).
Sejumlah pimpinan redaksi media lokal mengaku heran dengan kebijakan yang dinilai tidak konsisten. Beberapa media yang memiliki legalitas hukum jelas, aktif memproduksi karya jurnalistik, serta memiliki aktivitas peliputan di lapangan dilaporkan tidak lagi memperoleh kerja sama publikasi dari pemerintah daerah.
Sebaliknya, muncul dugaan bahwa terdapat sejumlah media yang keberadaannya tidak jelas namun tetap tercantum sebagai penerima kerja sama publikasi. Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai mekanisme seleksi media serta kriteria yang digunakan dalam menentukan pihak penerima anggaran publikasi tersebut.
Salah satu pimpinan redaksi media lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai persoalan ini bukan sekadar menyangkut besaran nilai kontrak kerja sama. Ia menegaskan bahwa yang dipertaruhkan adalah prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
“Ini bukan hanya soal nilai kontrak, tetapi tentang keadilan dan transparansi. Media yang jelas operasionalnya dan rutin melakukan peliputan justru tidak mendapatkan kerja sama, sementara ada nama media yang tidak pernah terlihat aktivitas jurnalistiknya di lapangan diduga menerima anggaran dari APBD,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa, Ricky Laloan, menyatakan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor dalam menentukan kerja sama dengan media. Ia menyebutkan anggaran publikasi yang tersedia sekitar Rp3 miliar dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh media yang ada.
Menurut Ricky, berdasarkan data yang dimiliki dinas, sekitar 84 media tercatat dalam daftar kerja sama yang direncanakan menerima pembayaran pada bulan berjalan. Namun ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya media yang tidak aktif namun tetap tercantum sebagai penerima kerja sama, ia menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran ulang terhadap data tersebut.
“Itu terjadi pada masa kepala dinas sebelumnya. Sekarang sudah tidak ada. Kami akan melakukan pengecekan kembali,” ujarnya singkat, tanpa menjelaskan secara rinci mekanisme verifikasi yang dilakukan terhadap media penerima anggaran.
Pernyataan tersebut justru memunculkan kritik dari sejumlah kalangan. Sikap Diskominfo yang hanya menyatakan akan melakukan “pengecekan kembali” dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait keterbukaan data penerima kerja sama publikasi yang seharusnya dapat diakses publik.
Pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran publikasi pemerintah daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengikuti ketentuan perundang-undangan pers, termasuk yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanpa pengawasan yang memadai, anggaran diseminasi informasi berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Kini, masyarakat serta komunitas pers menantikan langkah tegas dari pemerintah daerah, termasuk dari DPRD Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Kabupaten Minahasa, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran publikasi tersebut. Sejumlah pihak menilai, tanpa audit terbuka dan klarifikasi yang transparan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan informasi pemerintah daerah berpotensi semakin menurun.
(Rud88/Tim)

