Propam Mabes Polri Resmi Trima Aduan Kades Klapagading Kulon Wangon Banyumasan

0

 

                    patroli88investigasi.com


Banyumas — Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono (53), resmi mengadukan dugaan ketidaknetralan Bhabinkamtibmas Aiptu SL, kepada Divisi Propam Mabes Polri, Senin (05/01/2026).


Pengaduan itu diperkuat Surat Penerimaan Pengaduan Propam yang ditandatangani Wahyu Indrajaya sebagai penerima surat, tercatat masuk secara online pukul 12.02 WIB, dengan nomor registrasi 260105000018 dan kode pengaduan QYAG19X9. Laporan juga terkonfirmasi terkirim dengan Kode Pengaduan QYAG19X9 dan status “Terkirim” pada layanan Panduan Propam Polri.


Dalam uraian aduan, Karsono menyoroti sejumlah kejadian yang dinilai luput dari langkah pembinaan dan koordinasi, termasuk:


- Pendudukan balai desa oleh massa GPK usai demo 24 November 2023, berlangsung setiap hari dari 27 November 2023 hingga Mei 2024, tanpa koordinasi kepada pemerintah desa.


- Penutupan kamera CCTV dan pemutusan jaringan internet (27/12/2023), disaksikan perangkat desa di dalam ruangan, namun tanpa tindak pembinaan dari Bhabinkamtibmas.


- Kerusakan gembok pintu kantor kades (4/3/2024 dan 8/3/2024), yang dua kali diganti dan dua kali dirusak, juga tanpa respons pengamanan maupun mediasi.


- Dugaan keberpihakan pada kelompok pendemo dan tidak berjalannya koordinasi tiga pilar (Kades–Babinsa–Bhabinkamtibmas).


- Tuduhan diskriminasi layanan kewilayahan, di mana wilayah Kadus 1, 2, 4, dan 5 tidak pernah disambangi, sementara Kadus 3 Bojong lebih diprioritaskan.


- Isu jual-beli ijazah satpam Rp3 juta per lembar kepada empat warga yang disebut dalam percakapan, yang menurut pengakuan pembeli, tidak dapat digunakan karena diduga palsu.

Fokus tugas yang disebut lebih sering di luar desa sebagai koordinator security di RS Anima, sehingga dinilai abai pada fungsi pembinaan desa.


“Bhabinkamtibmas sudah tidak netral. Dampaknya serius bagi kepercayaan masyarakat,” tegas Karsono dalam pernyataannya.


Karsono berharap Propam menindaklanjuti laporan ini demi kepastian pembinaan, netralitas layanan publik, dan pemulihan rasa aman di desa. Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terlapor.


Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap peran Bhabinkamtibmas, yang idealnya menjadi penjaga awal harmoni desa, bukan justru dipersoalkan karena dinilai abai pada fungsi utamanya, yakni pembinaan, deteksi dini, dan mediasi.


Di era ketika kepercayaan publik mudah runtuh, netralitas bukan sekadar prinsip—tetapi mandat moral bagi setiap pelayan masyarakat.

By Tim investigasi


.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)