FORMASI Tegaskan Kepsek Jadi Kabid Tidak Bertentangan dengan UU ASN

Moris
0

KUNINGAN, Patroli88investigasi.com,-
Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah menjadi Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Dinas Pendidikan merupakan kebijakan yang sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi kepegawaian negara. FORMASI menilai polemik yang berkembang di ruang publik cenderung dibangun dari sudut pandang yang keliru dan berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.

Ketua FORMASI Kuningan, Manap Suharnap, menyatakan bahwa secara normatif, pejabat fungsional diperbolehkan menduduki jabatan struktural atau yang kini dikenal sebagai Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), sepanjang dilakukan melalui mekanisme mutasi dan promosi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada satu pun aturan yang melarang kepala sekolah diangkat menjadi Kabid. Secara hukum dan administrasi negara, kebijakan ini diperbolehkan dan sah,” ujar Manap, Senin (5/1/2026)

Ia menjelaskan, landasan hukum utama kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur manajemen ASN, termasuk jenis jabatan dan pola pengembangan karier. Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang secara rinci mengatur mekanisme pengangkatan, mutasi, dan promosi PNS, termasuk perpindahan antara jabatan fungsional dan struktural.

Selain itu, regulasi teknis lain seperti PP Nomor 100 Tahun 2000 dan PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural dinyatakan masih relevan sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN. Pengaturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang menegaskan fleksibilitas manajemen karier ASN berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Manap menambahkan, pengangkatan pejabat fungsional ke jabatan struktural mensyaratkan sejumlah ketentuan, antara lain adanya kebutuhan organisasi, pemenuhan standar kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural, penilaian kinerja dengan predikat minimal baik dalam dua tahun terakhir, serta kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai jenjang jabatan.

Terkait isu kekurangan kepala sekolah yang dikaitkan dengan pengangkatan Kabid dari unsur kepsek, FORMASI menilai narasi tersebut tidak tepat jika dijadikan dasar menyalahkan kebijakan struktural di Dinas Pendidikan. Menurut Manap, persoalan kekurangan kepala sekolah merupakan masalah sistemik yang harus diselesaikan melalui mekanisme pengisian jabatan dan manajemen ASN secara menyeluruh.

“Kalau disebut kurang lazim, itu soal sudut pandang kebijakan. Tapi jangan dipelintir menjadi seolah-olah ada pelanggaran hukum atau maladministrasi. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

FORMASI mengingatkan agar kritik terhadap kebijakan publik disampaikan secara objektif, proporsional, dan berbasis data, tanpa membangun opini yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

“Kritik itu penting, tetapi harus rasional dan berimbang. Jangan sampai opini yang tidak utuh justru merugikan dunia pendidikan dan menyesatkan publik,” pungkas Manap.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)