patroli88investigasi.com
Banyumas — Konflik panjang di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kini memasuki babak baru. Kepala Desa Karsono secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terlapor seorang pejabat tinggi Pemkab Banyumas, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si.
Dalam laporan tertanggal 21 Januari 2026, Karsono menuding terlapor dengan sengaja membiarkan dan mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sembilan perangkat desa dan Ketua BPD Klapagading Kulon, namun tidak mengambil langkah pencegahan maupun pelaporan sebagaimana kewenangannya. Dugaan tersebut dilandaskan pada Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pembiaran serta penghalangan proses hukum.
Laporan itu juga menyoroti dugaan persekongkolan pasca-pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desa. Meski telah diberhentikan, para perangkat disebut tetap masuk kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu, sehingga menimbulkan kekacauan tata kelola pemerintahan desa.
Tak hanya soal administrasi, Karsono mengungkap adanya tekanan psikologis dan intimidasi. Sekelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Kepala Desa (GPK) dilaporkan menduduki balai desa hampir setiap hari, menutup kamera CCTV, hingga merusak fasilitas kantor desa. Situasi ini dinilai mengganggu pelayanan publik dan menciptakan rasa tidak aman bagi kepala desa dalam menjalankan pemerintahan.
Dalam kronologi yang disertakan, konflik bermula sejak 2023, ditandai dengan aksi demonstrasi berulang, dugaan hasutan terhadap warga, penolakan terhadap kebijakan kepala desa, hingga sederet dugaan penyimpangan keuangan desa—mulai dari pengelolaan kas desa, penjualan aset, sewa kios, hingga kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Karsono berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan kepastian hukum dan memulihkan tata kelola pemerintahan desa yang dinilainya telah lumpuh akibat konflik berkepanjangan. Kasus ini menyoroti rapuhnya relasi kekuasaan di tingkat desa ketika konflik administratif, politik lokal, dan dugaan korupsi bertemu tanpa mekanisme penyelesaian yang tegas.
(By Tim Baldy)


