Dalam surat laporannya wanita berinisial MA seorang ibu rumah tangga muda yang beralamat di kelurahan Grendeng Rt 02 Re 03 Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas melaporkan 4 orang pelaku dengan inisial sebagai berikut Al,NA,Di dan Ki(oknum kades)
Dalam laporannya korban MA akibat dari penganiayaan tersebut mengalami luka memar dibagian lengan kanan dan kiri lecet, dibagian kaki dan kepala terasa pusing akibat dipukul.untungnya ia mesih menggunakan helm pada saat pemukulan tersebut.
Ibu korban dan korbanSaat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu 21 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib, Oknum Kepala Desa yang berinisial Ki alias Tn berdalih iya tidak pernah memukul korban, sedangkan luka yang diderita korban dikaki dan tangan adalah akibat jatuh.oknum kades merasa kecewa karena sikap Korban yang selama ini telah dibantu untuk kebutuhan hidupnya, terutama dibantu terkait biaya sekolah anaknya, korban kok prilakunya tidak berubah.hingga saat bertemu korban,iya dan rekan-rekanya di tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib sesuai dengan LP(laporan)korban ia menasehati korban. Namun pada saat menasehati korban bersama teman prianya, akan tetapi teman pria korban tidak terima hingga menikam oknum Kades tersebut, sehingga terjadi baku hantam antar teman pria korban.aku dan rekan2 ku yang membantu. Untuk teman pria korban sudah melaporkankan ke Polsek Sumbang,"ungkapnya
Untuk kuasa hukum Korban Alek Irawan Supriyatmoko, S.H.,saat dikonfirmasi pada Rabu 21 Januari 2026 sekira pukul 22.35 setelah kliennya memberikan keterangan di Sat PPA dan PPOB Polresta Banyumas menyampaikan sangat menyayangkan adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan yang mesti dilindungi oleh kaum Pria dan meminta kepada penyidik untuk serius memproses pelaporan kliennya.
Tim investigasi



