patroli88investigasi.com
Pada kamis (01-01-2026) Djoko Susanto,S.H. Mengeluarkan Pres Liris terkait Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang atau kelompok orang.sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap
Kuasa Hukum tiga buruh tambang rakyat asal Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Banyumas, resmi mengajukan permohonan Abolisi kepada Presiden Republik Indonesia. Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga warga yang dinilai sebagai korban ketidakadilan sistem hukum dalam pengelolaan wilayah pertambangan.
Ketiga pemohon tersebut adalah Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin. Mereka merupakan buruh harian lepas yang terjerat Pasal 161 UU Minerba jo Pasal 55 KUHP terkait aktivitas pertambangan rakyat di Ajibarang.
Poin Utama Permohonan:
Hukum yang Salah Sasaran: Kuasa Hukum, Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa ketiga kliennya bukanlah pemilik lahan, pengelola, maupun pemodal. Mereka hanyalah pekerja harian yang dibayar Rp100.000,- per hari demi menyambung hidup keluarga.
Dimensi Keadilan Sosial: Aktivitas tambang di lokasi tersebut telah menjadi tumpuan hidup ratusan warga selama bertahun-tahun. Penegakan hukum yang hanya menyasar buruh kecil tanpa menyentuh aktor intelektual dinilai sebagai bentuk praktik hukum yang "Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas".
Alasan Kemanusiaan: Para tersangka adalah tulang punggung keluarga yang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai tukang las dan tenaga angkut. Penahanan yang berlanjut hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto pada 24 Desember 2025 lalu dianggap mencederai rasa kemanusiaan.
"Kami mengetuk hati nurani Bapak Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Abolisi ini diperlukan agar penuntutan dihentikan demi kepentingan negara yang lebih besar, yaitu melindungi rakyat kecil yang hanya mencari nafkah," ujar Djoko Susanto, S.H. dalam pernyataan resminya di Purwokerto.
Selain ditujukan ke Istana Negara, surat permohonan ini juga ditembuskan ke Ketua DPR RI, Komnas HAM, Jaksa Agung, hingga Komisi Yudisial untuk memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan aspek keadilan substantif.
By Tim


