Biro patroli88investigasi.com
Purwokerto - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar kegiatan evaluasi kinerja bertajuk “Refleksi Satu Tahun Transformasi Pengadilan Negeri Purwokerto" di
Ruang Command Center PN Purwokerto, Jalan Gerilya No. 241, pada Kamis 4 Desember 2025. Kegiatan merupakan upaya mendorong transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, SH MH, refleksi ini sebagai parameter bahwa dalam sepanjang tahun 2025 ini telah banyak perubahan-perubahan dan pembenahan-pembenahan yang dilakukan oleh PN Purwokerto, baik dari sisi peningkatan kinerja peningkatan kapasitas aparatur dan juga terkait dengan penguatan integritas.
"Banyak perubahan-perubahan yang sudah kita lakukan. Satu mungkin yang perlu kami tingkatkan yaitu terkait dengan penyelesaian eksekusi, karena penyelesaian eksekusi ini tidak hanya dilakukan oleh PN sendiri, tetapi ada kaitannya dengan para pihak, baik pemohon, termohon begitu juga dengan pihak keamanan. Kolaborasi dan sinergi yang baik antara PN dengan pihak keamanan menjadi salah satu pilar penting bagaimana nanti eksekusi bisa terlaksana dengan paripurna," ujarnya.
Eddy juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan untuk terus menguatkan integritas, memperbaiki pelayanan, dan membuka ruang evaluasi bersama pihak eksternal.
Menurut Eddy, terkait dengan transformasi ada beberapa hal yang sudah dilakukan, yang paling utama yakni penguatan integritas bagi hakim maupun seluruh aparatur. Itu menjadi prioritas utama dalam melakukan transformasi, bahwa di PN Purwokerto sudah tidak ada lagi yang namanya transaksional dalam pengurusan perkara, tidak ada lagi yang namanya pungli dalam perubahan, penyelesaian produk.
Transparansi Melalui Sistem Digital
Digitalisasi menjadi bagian dari reformasi yang digulirkan Mahkamah Agung untuk meminimalisasi birokrasi berbelit dan memberikan kepastian administrasi bagi para pencari keadilan.
"Kita mengambil inisiatif sebagaimana yang menjadi arahan dari pimpinan lembaga di Mahkamah Agung dan Dirjen Badilung, bahwa banyak hal yang bisa kita digitalisasikan agar proses pelayanan bisa menjadi cepat dan ini membawa kemanfaatan yang besar bagi masyarakat," jelas Eddy.
Advokat sebagai Mitra Kritis
Bagi para advokat maupun masyarakat pencari keadilan, kegiatan refleksi seperti ini diharapkan dapat menjadi jembatan agar pengadilan semakin responsif, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan zaman.
Di antara beberapa pihak yang diundang, PN Purwokerto mengajak Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto beserta anggota untuk ikut serta dalam forum evaluasi tersebut. Kehadirannya dipandang penting sebagai representasi praktisi hukum yang berinteraksi langsung dengan proses peradilan dan pelayanan pengadilan sehari-hari.
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, melalui sekretaris DPC Peradi SAI Purwokerto, Andri Susanto, SH, mengatakan langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa PN Purwokerto berupaya membangun pola komunikasi dua arah—tidak hanya menyampaikan capaian internal, tetapi juga membuka ruang kritik konstruktif terhadap layanan yang selama ini diberikan.
"Terima kasih atas pelayanan yang sudah baik, yang sudah kami terima dan kami rasakan sebagai pencari keadilan. Semoga untuk kedepannya bisa lebih bersinergi," ujarnya.
Andri berharap lembaga peradilan lebih mengedepankan nurani pencari keadilan tanpa harus mencari, mengorbankan hukum, dan tata cara yang sudah berlaku.
"Pengadilan harus lebih humanis, sehingga para pencari keadilan akan nyaman, puas, dan tidak termarjinalkan," harapnya.
Dengan pelaksanaan refleksi tahunan ini, Pengadilan Negeri Purwokerto menegaskan kesungguhannya menjalankan reformasi peradilan yang lebih transparan dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam era keterbukaan informasi dan tuntutan digitalisasi, langkah semacam ini menjadi penting demi menghadirkan peradilan yang modern, bersih, dan dapat dipercaya.
(By Baldy)



