Memperluas Akses Keadilan Bagi Masyarakat, Kejari Bangkalan Dirikan 13 Rumah Restorative Justice.

Rudi
0





Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan membangun 13 Rumah Restorative Justice (RJ) di sejumlah desa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis, cepat, dan dekat dengan masyarakat.


RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Alih-alih fokus pada pembalasan, mekanisme ini mengutamakan dialog serta mediasi guna mencapai kesepakatan yang adil sehingga keadaan dapat dipulihkan seperti semula.


Di Indonesia, penerapan restorative justice telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024 serta Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020. Kedua aturan tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tertentu melalui pendekatan pemulihan.


Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, S.H., M.H. menegaskan.


(Rud88)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)