Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, aparat keamanan, serta komponen adat, antara lain Prebekel Desa Undisan I Ketut Suardika Yasa, Babinsa Desa Undisan I Wayan Budiarta, Bendesa Adat Undisan Kelod I Made Sudiasa, S.E., Pecalang dan Bakamda se-Desa Adat Undisan Kelod, Kelian Banjar Adat, Saba Desa, Kertha Desa, serta krama adat Undisan Kelod dengan jumlah peserta sekitar 25 orang.
Acara diawali dengan sambutan Bendesa Adat Undisan Kelod yang menjelaskan bahwa Sipandu Beradat merupakan salah satu Program Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020, yang berlandaskan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali.” Program ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan tertib, khususnya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan di masyarakat melalui fungsi pencegahan (preventif).
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Undisan Aipda I Nyoman Sugiantara memaparkan komponen utama Sipandu Beradat, yang meliputi unsur Pecalang Desa Adat Undisan Kelod sebagai Bantuan Keamanan Desa Adat (Bakamda) serta Bhabinkamtibmas sebagai pembina Sipandu Beradat. Ia menegaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas mencakup pelayanan masyarakat (Yanmas) berupa pengamanan, pengawalan, serta pengaturan lalu lintas guna memberikan rasa aman dan nyaman, baik kepada keluarga penyelenggara upacara maupun masyarakat secara umum.
Melalui sinergi antara unsur adat dan aparat keamanan, diharapkan setiap kegiatan adat dan keagamaan di wilayah Desa Undisan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, sekaligus memperkuat stabilitas kamtibmas berbasis nilai-nilai lokal.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respons positif dari seluruh peserta yang hadir.(red/degading)

