Biro patroli88investigasi.com
BANYUMAS,Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol (minol) terus diperketat di wilayah Kabupaten Banyumas. Bertempat di Aula Praja Wibawa, Gedung Satpol PP Banyumas, hari ini Kamis (18/12/2025), digelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap lima pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan penjualan minuman beralkohol.
Hasil Operasi di Empat Wilayah
Para pelanggar yang disidangkan hari ini merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan dua hari sebelumnya. Petugas menyisir sejumlah titik penjualan minol di wilayah Sokaraja, Kalibagor, Banyumas, dan Patikraja.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan lima penjual yang terbukti melanggar Pasal 23 ayat (1) Perda Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. Seluruh pelanggar kedapatan melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki izin sah dari instansi yang berwenang.
Jalannya Persidangan
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Aditya, S.H., didampingi Panitera Pengganti Widodo Anggun Thariq, S.H. Turut hadir sebagai Korwas yakni Ipda Andi Gustono (Kaurbinops Reskrim Polresta Banyumas).
Bertindak sebagai Penuntut Umum atau PPNS Satpol PP adalah Bangkit Angga Barokah, S.STP., M.Si. dan Kusno Slamet Riyadi, S.H., dengan menghadirkan saksi-saksi dari internal Satpol PP Banyumas, di antaranya Hartoyo, Teguh Purwanto, S.H., Sabar, dan Anggito Senja Agustina, S.Ip.
Putusan Sidang: Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp300.000 kepada masing-masing pelanggar untuk kemudian disetorkan ke Kas Daerah.
Peringatan Tegas Satpol PP Banyumas
Kasatpol PP Banyumas, Sugeng Amin, S.H., M.H., melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Bangkit Angga Barokah, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini akan dilakukan secara berkesinambungan.
"Kegiatan seperti ini akan kami lakukan secara kontinyu. Apabila ditemukan pelanggaran lagi dengan pelaku yang sama, akan kita berikan sanksi yang lebih tegas," ujar Bangkit usai persidangan.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha di Banyumas untuk tetap mematuhi regulasi yang berlaku demi ketertiban umum. "Silakan jalankan usaha, akan tetapi terkait perizinan tentang aturan penjualan minol harus dipenuhi dahulu. Semua ini bertujuan positif bagi masyarakat Banyumas," pungkasnya.
By sgt



