Purwokerto – 5 Desember 2025.Seorang warga sekaligus jurnalis, Widhianroro Puji Agus Setiono—yang dikenal dengan nama Baldy—melaporkan tiga advokat ke Polresta Banyumas terkait dugaan tindak pidana menghalangi dan/atau melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polresta Banyumas dengan nomor berkas resmi pada Jumat, 5 Desember 2025, pukul 16.00 WIB. Dalam laporannya, Baldy menyebut tiga advokat masing-masing berinisial SW, RYP, SM, serta seseorang berinisial TS, sebagai pihak yang diduga melakukan intimidasi hukum.
Kronologis menurut penuturan pelapor dalam dokumen resmi tersebut, peristiwa berawal pada 1 Desember 2025 ketika ia mempublikasikan sebuah berita melalui platform media Derap.id mengenai dugaan mafia pada pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Purwokerto.
Tidak lama setelah berita tayang, Baldy mengaku menerima somasi dari salah satu advokat yang disebut sebagai S.W. Somasi itu berisi tuntutan agar berita yang telah dipublikasikan diturunkan dari platform. Pelapor menilai somasi tersebut sebagai bentuk upaya membungkam kerja jurnalistik dan mengintervensi proses pemberitaan.
Somasi kemudian dilanjutkan dengan panggilan mediasi dari pihak para terlapor. Baldy mengaku diminta hadir dalam pertemuan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang disampaikan. Namun menurut pelapor, tindakan para terlapor justru dianggap sebagai bentuk intimidasi yang dapat menghambat tugasnya sebagai jurnalis.
*Lokasi dan Waktu Kejadian*
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 2 Desember 2025 di kediaman pelapor di Perum Ledug Sejahtera, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
*Kerugian dan Bukti*
Dalam laporan ke polisi, Baldy menyebut kerugian yang dialaminya bersifat immateriil. Sementara itu, bukti yang disertakan dalam laporan berupa salinan surat somasi dari pihak terlapor.
*Menunggu Proses Hukum*
Dengan diterimanya laporan ini, proses penanganan akan dilanjutkan oleh unit Reskrim Polresta Banyumas. Pelapor berharap tindakan tersebut dapat menjadi preseden agar profesi jurnalis terlindungi dari berbagai bentuk tekanan, intimidasi, atau upaya pembungkaman yang dapat mengancam independensi pers.
Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi dan penegakan hukuma.
Sementara Kuasa Hukum pelapor H.Djoko Susanto, SH menyatakan kliyen resmi melaporkan tiga oknum yang diduga melakukan intimidasi melalui somasi terhadap kliyen yang seorang wartawan
By tim investigasi



