Kasus Kesepekang Desa Adat Telaga Busungbiu, Bueleleng

Dewapatrolisidaknews
0


 

 KASUS KASEPEKANG DESA ADAT TELAGA,   BUSUNGBIU, BULELENG




KOMNAS HAM ATENSI BUPATI BULELENG UNDANG KORBAN KASEPEKANG (KANORAYANG) DESA ADAT TELAGA


Pasca pengaduan kepada KOMNAS HAM oleh Keluarga I Nyoman Sumantra melalui Kuasa Hukumnya (Gopta Law Firm), Bupati Buleleng mengundang Pihak Terkait termasuk Korban Kasepekang (Kanorayang) Keluarga I Nyoman Sumantra ke Kantor Bupati Buleleng untuk Audiensi dan mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak, namun demikian bertalian dengan hal tersebut Proses Hukum pelaporan di Polda Bali telah memasuki pemanggilan para saksi secara pro justitia. Pada prinsipnya telah terjadi kerugian dan korban jiwa di Pihak Keluarga I Nyoman Sumantra, alm Putu Cahyadi meninggal ketika awal kasus ini terjadi yang diperkirakan karena tertekan keluarganya mengalami pengusiran oleh Desa Adat karena kesalahpahaman yang terjai olehnya beberapa tahun silam saat persembahyangan di salah satu Pura di Desa Adat Telaga. Namun demikian dengan naiknya kasus ini menjadi isu Nasional adalah sebuah tantangan tersendiri bagi Desa Adat, Majelis dan Pemerintah terkait mengingat kasus ini disinyalir murni ada kesalahan dan cacad dalam penegakkan hukum adat Bali/dalam pemberian sanski kanorayang tersebut. Dimana I Nyoman Sumantra dan anak keduanya yaitu I Made Kurniawan yang justru menjadi Krama Desa Adat Telaga tidak pernah berbuat apapun di Desa Adat Telaga dan bahkan telah meminta maaf door to door dan dalam paruman Desa Adat atas dugaan perbuatan “cuntaka raos” yang diduga dilakukan alm Putu Cahyadi dimana yang bersangkutan bukan Krama Desa Adat Telaga melainkan telah kembali medesa adat di Tianyar Karangasem, artinya penerapan sanksi kesepekang kepada I Nyoman Sumantra dan I Made Kurniawan menurut hukum adat Bali adalah salah prosedur dan cacad. Perudungan oleh Massa desa Adat Telaga yang di mobilisasi Prajuru tahun 2024 silam menimbulkan kerugian baik materi dan immateriil, bahkan di kalangan keluarga dan anak-anak yang masih kecil menimbulkan trauma mendalam. Dimana di Republik ini ternyata masih ada orang “Bali” yang diusir dari tanah yang dibelinya dengan sah tanpa pernah berbuat kesalahan terhadap Desa Adat.

Pada prinsipnya pertemuan pada Kamis 27 Nopember mendatang adalah tindaklanjut dari Surat Komnas HAM RI No. 712/MD.00.00/K/X/2025 tgl. 17 Oktober 2025. Karena sebagai kuasa hukum kami telah bersurat kepada beberapa instansi yang kompeten dan terkait sehingga dapat menjadi atensi serta pelajaran ke depan agar Desa Adat tidak sewenang-wenang dalam menerapkan sanksi kanorayang karena ada Hukum Negara yang melindungi Warga Negara selama beretikad Baik serta tidak pernah membuat permasalahan hukum. Desa Adat ini dibentuk seharusnya dalam suasana penuh kekeluargaan tanpa ada sentimental dan kepentingan segelintir orang 


Demikian keterangan Advokat yang berkantor di B.A.R Law Firm tanahlot, yang dalam kasus ini bergabung mejadi Tim bersama dengan Para Advokat dari Gopta Law Firm Denpasar.



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)