Diduga Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Paska Sidang Keterangan Korban Pelaku Mesih Bisa Tersenyum

0

 


Biro patroli88investigasi.com Mengabarkan

Purwokerto Permasalahan hukum yang dilakukan oleh diduga pelaku yang berinisial HI(Yuyung) Warga Karanglewas Kidul.Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas,dengan Perkara Pidana No.156/ PID.B/2025/PN PWT pada hari ini Rabu 29 Oktober 2025 masuk Sidang ke.2 yaitu Pembuktian Penuntut Umum.sidang dilaksanakan di ruang Purwoto Gandasubrata pada Kantor Pengadilan Negeri Purwokerto Jalan Gerilya Timur Purwokerto. dipimpin oleh Hakim Ketua Veronika Sekar Widuri S.H.,beserta Hakim Anggota Melcky Johny Otoh S.H., Riana Kusumawati S.H., sedangkan Team Jaksa Penuntut umum : 1.M.Agus Arfiyanto s.H.,2) Eko Yulianto S.H., M.H.,3)Yuniarti S.H.,4) Susilo Handayani S.H.


Kronologis adanya permasalahan hukum yang dihadapi oleh HI(Yuyung) adalah terkait pasal 378( Penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP yang dilakukannya kepada saksi dan korban Henny Hartati seorang warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Karangpucung Purwokerto Selatan.


Kejadian bermula pada hari Jumat 08 November 2024 bertempat dirumah Terdakwa di RT.01 RW.03 Kelurahan Karanglewas Kidul Kabupaten Banyumas,saksi yang juga korban Henny Hartati sedang membutuhkan dana untuk mendukung usahanya,dan membutuhkan uang tunai secepatnya.menanyakan kepada Taufik Hidayat alias Toblegh( Daftar Pencarian Saksi) bagaimana cara segera mendapatkan uang cash sejumlah Rp.100.000.000,-( Seratus Juta Rupiah ), dan pada saat itu Toblegh memberikan saran kepada saksi yang juga Korban Henny Hartati untuk menggadaikan 1 unit KBM Toyota Vellfire Tahun 2011 Warna Putih dengan No.Pol Z-1206-MA kepada saudara Henry Ikada( Yuyung ) yang diketahui biasa menerima gadai dengan bunga 5% perbulan, dan untuk mendapatkan uang cash Rp.100.000.000,-( Seratus Juta Rupiah) maka mobil tersebut harus digadaikan bersama BPKB nya, dan karena tidak mengetahui bagaimana tentang sistim gadai, serta saat itu korban terdesak sangat membutuhkan uang cash,sehingga saksi Henny Hartati meminta Taufik Hidayat alias Toblegh untuk menggadaikan I unit KBM Vellfire Tahun 2011 Warna Putih No.Pol Z-1206- MA beserta BPKB nya,dan oleh Toblegh bersama Hendy Alias Wuchin( Daftar Pencarian Saksi) mengantarkan dan menyerahkan Mobil tersebut beserta BPKB nya, kepada terdakwa dirumahnya Jl.Singa Wedana RT.01 RW.03 Kelurahan Karanglewas Kidul Kabupaten Banyumas.

 setelah uang yang dibutuhkan oleh saksi Henny Hartati telah berhasil ditransfer sebanyak Rp.94.000.000,-(Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah) ke Rek.BCA 0461051871 atas nama Henny Hartati dari Rek.BCA 0461366731 atas nama Henry Ikada, dan setelah berhasil ditransfer, Terdakwa langsung menelpon saksi Henny Hartati dengan kata kata," Bu Henny ini adanya Rp.94.000.000,- habis kepakai, cepat diambil demi nama baik ya," dan saksi menjawab," Iya Insyaallah, Terimakasih sudah dibantu," dan pada saat itu setelah Mobil tersebut beserta STNK juga BPKB nya diserahkan sudah menjadi kekuasaan terdakwa.


Akan tetapi saat saksi mau menebus kembali mobil tersebut pada 04 Desember 2024,dan dijawab oleh Terdakwa bahwa apabila uang sudah dikembalikan Rp.100.000.000,-( Seratus Juta Rupiah) maka mobil dapat diambil.


Setelah mendapat jawaban dari terdakwa, maka pada hari Rabu 11 Desember 2024.saksi Muhammad Iklas Abdilah mentransfer Rp.100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) ke Rekening Terdakwa Henry Ikada No.Rek BCA 0462919881 dan setelah itu saksi Henny Hartati menghubungi terdakwa bahwa saksi akan mengirim orang untuk mengambil mobil beserta BPKB nya dan meminta agar di share lokasinya.akan tetapi setelah sampai dirumah terdakwa, orang yang disuruh saksi hanya bertemu dengan istri terdakwa yang mengatakan mobil tidak ada dan terdakwa belum pulang.


Bahwa hingga sampai saat ini I unit Toyota Vellfire Tahun 2011 Warna Putih No.Pol Z-1206-MA beserta STNK dan BPKB nya belum dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi Henny Hartati.


Dan Akibat perbuatan terdakwa Henry Ikada alias Yuyung kepada saksi juga korban Henny Hartati mengalami kerugian senilai Rp.300.000.000,-(Tiga Ratus Juta Rupiah).


Atas Adanya Dakwaan tersebut, terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun maksimal masing masing pasal.

    Pengacara dan Korban 


Saat Persidangan berlangsung diduga pelaku Mesih bisa tersenyum.Untuk Harapan Kuasa Hukum dari Korban yaitu Alex Irawan S.H., agar nantinya proses persidangan bisa sesuai harapan serta tuntutan maupun vonis nantinya terhadap terdakwa, sesuai dengan pasal pelanggaran yang dilakukan terdakwa yaitu pasal 372 KUHP serta 378 KUHP

SGT FRN,IPJT

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)