Tegas Tangani Kejahatan Terhadap Anak, Kapolres Ciamis Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

Patroli88investigasi
0

 


CIAMIS Patroli88investigasi.com- Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak di bawah umur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., saat menggelar Konferensi Pers pada Rabu pagi (23/07/2025), pukul 09.00–10.00 WIB di Mako Polres Ciamis.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., serta Kasi Propam IPTU Haryanto, membeberkan hasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Cikupa, Desa Cikupa, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis menjelaskan bahwa tersangka berinisial YNR, usia 22 tahun, warga Kecamatan Lumbung, melakukan aksinya dengan modus membujuk korban menggunakan iming-iming tanggung jawab agar korban mau disetubuhi dan dicabuli. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit handphone milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal lima belas tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

AKBP Hidayatullah menegaskan bahwa pihaknya akan terus serius menangani setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak karena berdampak serius terhadap masa depan generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini bentuk komitmen Polres Ciamis dalam menjamin rasa aman di tengah masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Masyarakat memberikan apresiasi atas keterbukaan dan ketegasan Polres Ciamis dalam menangani kasus ini. Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Lumbung, Bapak Rukmana (47), menyatakan bahwa masyarakat merasa lebih percaya terhadap penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. “Kami mendukung penuh langkah tegas Polres Ciamis. Semoga ini memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang,” ujarnya.

Konferensi pers berlangsung tertib, aman, dan lancar. Polres Ciamis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga anak-anak dari potensi kejahatan dan tidak ragu melaporkan apabila melihat atau mengetahui indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.


(Ayep)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)