Bangkalan,-(P88)-Patroli88investigasi.com.- Proses Kasus pencurian emas di Desa Tanjung Bumi sudah ditetapkan di Pengadilan Negeri Bangkalan dengan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa M seorang perempuan, pada hari Senin, 21 Juli 2025.
Ormas Madas DPC Bangkalan Sangat kecewa dengan putusan Kasus pencurian ini, yang hanya melakukan proses hukum terhadap pelaku saja, dan tidak menghusut tuntas semua yang terlibat termasuk penadahnya" Ada apa dengan Polres Bangkalan,..???? Ujar Ketua Madas DPC Bangkalan H.NURUL HUDA.
Apakah pengusaha emas yang menerima barang curian emas ini orang kuat dan berpengaruh,..? bisa membeli hukum di Bangkalan, sampai terbebas dari jeratan Hukum..??.
Saat Media Patroli88 mengkomfirmasi terpisah, menanyakan kejelasan kasus ini kepada pendamping korban yang kebetulan tergabung dalam Ormas MADAS DPAC Tanjung Bumi, Menyapaikan;
"Saya sangat kecewa putusan Pengadilan Negeri Bangkalan yang hanya memfonis pelaku dengan pasal 362 Hukuman 2 tahun penjara padahal isi dari pasal 362 dengan hukuman 5 tahun penjara dan kepolisian tidak menuntaskan penyelidikan kasus tersebut, siapa saja yang terlibat, termasuk penadahnya, Ujarnya.
Ketua MADAS DPC Bangkalan mengeluarkan Setatmen akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dengan praduga pihak polres ada main mata dengan pihak penadah dengan ancaman melakukan Unjuk rasa besar-besaran terhadap polres Bangkalan," Tutupnya.
(Red).