Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Banyumas Amankan 1100 Butir Obat Psikotropika

0

 


BIRO Jateng patrolii88investigasi.com Mengabarkan

Senin, (7/7/25) sekira pukul 18.00 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua orang pria berinisial HP (44) dan JK (36). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sumbang yang diduga sebagai pengedar. 


"HP ditangkap petugas di depan sebuah rumah ikut Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, saat diamankan HP kedapatan obat obatan diduga Psikotropika sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir dan uang tunai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) hasil penjualan obat", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Willy Budiyanto, S.H., M.H. 


Menurut keterangan HP, ia mengaku membeli obat obatan dengan cara patungan dengan JK dengan cara mentransfer uang ke rekening inisial MHE, kemudian JK mengambil obat tersebut di wilayah Jatinegara Jakarta Timur, imbuhnya. 


Dari para tersangka diamankan pula barang bukti lain berupa 2 (dua) buah handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.


"Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada para tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas. Mereka disangkakan Tindak Pidana Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika", tutup Kompol Willy. 


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)