patroli88investigasi.com
Sumbawa Barat NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu kali ini di wilayah Kecamatan Maluk pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 wita
dan berhasil mengamankan seorang pria (IH)
Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan seorang pria ( IH) 35 th, di sebuah kamar di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang, 1 (satu) lembar plastik klip berisi plastik klip lain yang berisi sabu, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong), 1 (satu) unit handphone android, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan sabu
Dihadapan penyidik terduga pelaku mengaku membeli sabu seberat 1,5 gram dari seorang laki laki ( AD) yang beralamat di Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, sekitar pukul 15.30 WITA pada hari yang sama. Setelah transaksi tersebu terduga langsung membawa sabu ke tempat tinggalnya di kos dan kemudian menjualnya kepada empat orang pembeli yang kini terus dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," tegas AKP Zainal Abidin.
Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Sumbawa Barat untuk 20 hari kedepan beserta barang bukti telah dilakukan penyitaan.
Terhadap tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
(R.Tk88)