Polres Kuningan Ungkap Kasus Curas dan Penadahan, Satu Pelaku Diringkus Warga Usai Bersembunyi di Sawah

Samuhkng
0


KUNINGAN – Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Nusaherang. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., pada Selasa (3/6/2025), disampaikan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan salah satu pelaku ditangkap warga saat bersembunyi di area persawahan.


Peristiwa curas ini terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Haurkuning–Kertawirama, Desa Kertawirama, Kecamatan Nusaherang. Korban atas nama Aja Miharja menjadi sasaran komplotan pelaku yang menggunakan modus penipuan dan pemanfaatan belas kasihan.


Modus operandi pelaku cukup rapi. Dua pelaku berinisial M dan R-F-M berpura-pura kehabisan bensin dan meminta bantuan korban untuk menyetep motor. Saat korban membantu, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban sempat mempertahankan motornya, namun akhirnya terjatuh dan terseret.


“Pelaku M melarikan diri hingga ke wilayah Cikarang Barat dan tertangkap setelah melakukan pencurian lain. Sementara pelaku R-F-M sempat bersembunyi di area pesawahan dan ditangkap warga yang mendapatkan ciri-ciri pelaku dari korban,” jelas AKBP Muhammad Ali Akbar.


Polisi juga mengamankan pelaku penadah berinisial J-Z, warga Kuningan, yang membeli sepeda motor hasil kejahatan dengan harga Rp1,8 juta tanpa kelengkapan dokumen. Dari rumah J-Z, polisi menemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah.


Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua unit sepeda motor, STNK, kwitansi jual beli, serta surat visum korban. Polisi menduga J-Z adalah bagian dari jaringan penadah barang hasil curian dan kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.


Kapolres Kuningan menyebut pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif melapor dan ikut mengamankan pelaku. “Ini bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas,” ujarnya.


Ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. R-F-M dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan J-Z, penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Selama kegiatan konferensi pers berlangsung, situasi di Polres Kuningan aman dan kondusif. Kapolres juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)