Kasus Sengketa Tanah. Badak Agung : Polresta Denpasar Terus Kumpulkan Bukti ,Proses Penyidikan Masih Berlanjut Meski Sudah Inkrah

Dewapatrolisidaknews
0

 



Kasus Sengketa Tanah Badak Agung: Polresta Denpasar Terus Kumpulkan Bukti, Proses Penyidikan Masih Berlanjut Meski Sudah Inkrah



Kasus Pengerusakan Pagar Tanah Badak Agung : Inilah Penyampaian Kasi Humas 


Denpasar,RN  4 Juni 2025** – Kasus sengketa tanah Badak Agung yang melibatkan Nyoman Suarsana Hardika dengan sejumlah pihak, termasuk Dr. AA. Ngurah Agung Wira Bima Wikrama, ST., MSi, AA. Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, SPI, AA. Ngurah Mayun Wiraningrat, SE, dan AA. Ngurah Alit Putra, SE, masih berlanjut meski sudah ada putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA). 


Meskipun perkara ini sudah mendapatkan putusan final, proses hukum yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Denpasar terus berlangsung, dan pihak kepolisian masih dalam tahap pengembangan penyelidikan  serta pengumpulan bukti-bukti yang relevan.


Kasus yang melibatkan tanah seluas beberapa hektar ini semakin memanas dengan laporan kerusakan pagar batas tanah yang dilakukan oleh oknum yang diduga suruhan dari pihak pemohon kasasi. 


Nyoman Suarsana Hardika, pemilik sah tanah Badak Agung, melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 19 Januari 2024. Dalam laporan yang diterimanya, ada indikasi kuat bahwa oknum yang terlibat dalam perusakan pagar tersebut juga mengancam pekerja yang sedang bertugas, sehingga menyebabkan rasa trauma dan ketakutan yang mendalam.


Pada kesempatan itu, Mapolresta Denpasar, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, bersama dengan sejumlah penyelidikan, menerima konfirmasi dari media terkait perkembangan kasus ini berlangsung di Mapolresta Denpasar pada Rabu 4/6/25 pukul 14.00 Wita 


Meskipun putusan dari Mahkamah Agung yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2025 melalui Nomor 1314 K/Pdt/2025 telah dinyatakan inkracht, pihak kepolisian belum menyelesaikan seluruh rangkaian penyelidikan .


AKP Sukadi menegaskan bahwa meskipun putusan hukum sudah final, proses penyelidikan masih berlanjut dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para saksi yang terlibat. 


“Kami selalu berhati-hati dalam menangani kasus ini. Penyelidikan kami terus berjalan, dan kami sedang mengumpulkan bukti-bukti serta klarifikasi dari saksi-saksi terkait untuk memastikan tidak ada hal yang terlewat dalam proses ini,” ujar AKP I Ketut Sukadi.



Nyoman Suarsana Hardika menyampaikan keluhan terkait lambatnya proses penanganan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya sudah beberapa kali melaporkan kerusakan dan ancaman yang terjadi, hingga saat ini kasus tersebut belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang memuaskan.


“Proses penanganan kasus ini dapat dibilang sangat lambat. Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan lebih tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Nyoman Suarsana Hardika dalam wawancara singkat dengan awak media 


Sementara itu, menanggapi keluhan tersebut Polres Denpasar melalui Kanit Penyidik Polresta Denpasar menegaskan bahwa, meskipun proses penyelidikan berjalan dengan hati-hati, pihaknya terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. 


> “Kami memahami bahwa pihak-pihak yang terlibat berharap agar kasus ini segera selesai. Proses hukum tidak bisa dipaksakan, namun kami pastikan bahwa penyelidikan terus berjalan dan kami akan memberikan informasi terkait perkembangan terbaru,” ujar Kanit Penyidik.


Meskipun kasus sengketa tanah Badak Agung sudah memasuki tahap putusan inkracht, permasalahan hukum terkait masih terus berlanjut. 


Polresta Denpasar berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan dengan hati-hati dan memastikan seluruh bukti yang relevan terkumpul. 


Pihak berwenang berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut dan segera menemukan titik terang.


Proses ini akan terus dipantau oleh publik atau awak media, diharapkan dapat menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)